SLEMAN, Bidik-kasusnews.com – Polemik pelelangan mobil milik warga Ngablak, Kabupaten Magelang, yang masih memegang BPKB asli, akhirnya menemukan titik terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memastikan bahwa proses lelang kendaraan tersebut dibatalkan, setelah pemenang lelang menyatakan tidak melanjutkan pembayaran.
Kepastian ini disampaikan menyusul aksi damai gabungan organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (Grib Jaya) dan Laskar Macan Cilik yang mendatangi Kantor Kejari Sleman, Selasa (4/2/2026).
Massa menuntut transparansi dan keadilan atas pelelangan kendaraan yang dinilai dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pemilik sah.
Aksi tersebut dihadiri sejumlah tokoh ormas lintas daerah, di antaranya Ketua Grib Jaya D.I. Yogyakarta Warjito, Ketua Grib Jaya Jawa Tengah Isro’i Rais, Ketua Grib Jaya Kabupaten Magelang Syafi’i, serta Ketua dan Panglima Laskar Macan Cilik Yogyakarta, bersama para anggotanya.
Ketua Grib Jaya D.I. Yogyakarta, Warjito, menegaskan bahwa persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan alasan prosedur normatif semata. Menurutnya, meskipun terdapat putusan pengadilan yang menjadi dasar pelelangan melalui KPKNL, fakta di lapangan menunjukkan adanya pemilik sah yang tidak pernah menerima pemberitahuan.
“Secara administrasi mungkin ada dasar putusan, tapi ketika warga masih memegang BPKB asli dan tidak pernah diberi tahu, maka keadilan substantif harus dikedepankan,” tegas Warjito.
Ia menjelaskan, hasil komunikasi dengan pihak terkait menghasilkan kesepakatan penting. Batas akhir pembayaran lelang jatuh pada hari Jumat, dan pemenang lelang telah menyatakan rela tidak melanjutkan pembayaran.
“Dengan tidak adanya pembayaran lanjutan, lelang otomatis batal dan barang bukti kembali ke Kejaksaan,” jelasnya.
Senada, Ketua Grib Jaya Jawa Tengah Isro’i Rais menyatakan bahwa kehadiran pihaknya merupakan bentuk kepedulian terhadap nasib masyarakat kecil yang berhadapan dengan proses hukum.
“Ini bukan soal menang atau kalah, tetapi soal rasa keadilan. Hukum harus melindungi rakyat, bukan sebaliknya,” ujarnya.
Dari pihak Kejari Sleman, Plt. Kasi Intel Wibowo membenarkan bahwa pemenang lelang telah menyatakan tidak melanjutkan proses pembayaran sehingga pelelangan dinyatakan tidak dilanjutkan.
“Dengan tidak dilanjutkannya pembayaran, posisi barang bukti kembali ke Kejaksaan. Selanjutnya kami menghormati langkah hukum yang akan ditempuh oleh pemilik kendaraan,” kata Wibowo.
Ia menegaskan Kejari Sleman bersikap kooperatif dan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, termasuk rencana gugatan perdata yang akan diajukan pemilik kendaraan guna memperoleh kepastian hukum.
Sebagai langkah lanjutan, pemilik kendaraan berencana mengajukan gugatan perdata terhadap Kejaksaan selaku pemegang barang bukti. Selama proses hukum berlangsung, terdapat opsi peminjaman barang bukti, dengan kendaraan tetap berstatus barang bukti namun dapat digunakan secara terbatas.
Sementara itu, Ketua Grib Jaya Kabupaten Magelang Syafi’i menegaskan bahwa seluruh rangkaian aksi dilakukan secara damai dan konstitusional.
“Kami datang dengan santun dan tertib, tetapi tetap tegas. Kasus ini akan kami kawal sampai keadilan benar-benar terwujud,” ujarnya.
Pemilik kendaraan, Wardoyo, yang akrab disapa Yoyok, mengaku lega atas perkembangan tersebut. Namun ia berharap kesepakatan yang telah disampaikan benar-benar direalisasikan.
“Saya hanya ingin hak saya dikembalikan. BPKB ada di tangan saya. Semoga ini bukan sekadar janji, tetapi benar-benar keadilan,” ungkapnya.
(Yusuf)
