kejari jepara tetapkan direktur utama pdam Tirta Jungporo sebagai Tersangka Korupsi Dana Representatif

JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara, Jumat, 8 Agustus 2025 – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara resmi menetapkan SB, Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jungporo Kabupaten Jepara, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana representatif PDAM tahun anggaran 2020 hingga 2023.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Nomor: PRINT-01/M.3.32/FD.2/05/2025 tanggal 2 Mei 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/M.3.32/FD.2/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jepara, Ahmad Za’im Wahyudi, saat dikonfirmasi oleh Bidik-Kasusnews Jum,at 8/8/2025 menjelaskan bahwa dana representatif merupakan anggaran yang dialokasikan setiap tahun dengan nilai sekitar Rp 200 juta untuk mendukung kelancaran operasional PDAM. Dalam kurun waktu 2020 hingga 2023, jumlah dana representatif yang dikelola mencapai Rp 558.576.950.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, dana tersebut ternyata hanya digunakan oleh SB selaku Direktur Utama tanpa melibatkan dua direktur lainnya, yakni Direktur Teknis dan Direktur Administrasi & Keuangan.ungkapnya

Penyalahgunaan dan Temuan LHP

Dalam praktiknya, SB mencairkan dana representatif tersebut tanpa melampirkan surat pertanggungjawaban (SPJ) yang sah. Bahkan ditemukan adanya praktik double anggaran, yaitu kegiatan seperti perjalanan dinas yang sudah dianggarkan dalam pos khusus dicairkan kembali melalui alokasi dana representatif.

Selain itu, penggunaan dana tidak sesuai dengan tugas dan fungsi Direktur Utama serta tidak mendukung kelancaran operasional PDAM. Temuan ini diperkuat oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Jepara Nomor: 704/12/Kasus/Irban./V/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025. Laporan tersebut mengungkap adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 554.350.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Penahanan dan Proses Hukum Lanjut

Atas perbuatannya, SB resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Jepara berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/M.3.32/FD.2/08/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.

Penyidik Kejari Jepara juga menyatakan bahwa proses penyidikan masih akan dikembangkan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi ini.

Ancaman Hukuman

Perbuatan SB disangkakan melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama.

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kejari Jepara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
(Wely-jateng)

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Babinsa Kodim 0410/KBL Kawal Pembangunan Jembatan Perintis Garuda, Hubungkan Dua Kelurahan di Bandar Lampung

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com  Semangat gotong royong dan kemanunggalan TNI dengan rakyat...

SATLANTAS POLRES KUNINGAN SALURKAN BANTUAN BIBIT JAGUNG UNTUK DUKUNG SWASEMBADA PANGAN NASIONAL DI DESA CIBULAN

Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka mendukung Program Swasembada Pangan Nasional, Satlantas...

Wakapolres HSU Dampingi Bupati Tinjau Balai Benih Ikan Pelanjungan Sari, Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Masyarakat

HSU | Bidik-kasusnews.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dalam memperkuat...

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Banjang Gelar Lomba Tradisional untuk Anak-Anak dan Warga

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polsek...

PJTM Tetapkan Agenda Strategis dan Lantik Empat DPC dalam Rapat Pleno di Surade

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Paguyuban Jampang Tandang Makalangan...

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI Akui Literasi Wakaf Uang Masih Rendah

SUKABUMI-BIDIK-KASUS.NEWS.COM – Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI...

Recent Post​

Babinsa Kodim 0410/KBL Kawal Pembangunan Jembatan Perintis Garuda, Hubungkan Dua Kelurahan di Bandar Lampung

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com  Semangat gotong royong dan kemanunggalan TNI dengan rakyat kembali terlihat dalam pembangunan Jembatan Beton...

SATLANTAS POLRES KUNINGAN SALURKAN BANTUAN BIBIT JAGUNG UNTUK DUKUNG SWASEMBADA PANGAN NASIONAL DI DESA CIBULAN

Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka mendukung Program Swasembada Pangan Nasional, Satlantas Polres Kuningan melaksanakan kegiatan pemberian...

Wakapolres HSU Dampingi Bupati Tinjau Balai Benih Ikan Pelanjungan Sari, Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Masyarakat

HSU | Bidik-kasusnews.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dalam memperkuat ketahanan pangan berbasis sektor perikanan terus...

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Banjang Gelar Lomba Tradisional untuk Anak-Anak dan Warga

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polsek Banjang menggelar berbagai perlombaan tradisional...

PJTM Tetapkan Agenda Strategis dan Lantik Empat DPC dalam Rapat Pleno di Surade

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Paguyuban Jampang Tandang Makalangan (PJTM) menggelar Rapat Pleno sekaligus...

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI Akui Literasi Wakaf Uang Masih Rendah

SUKABUMI-BIDIK-KASUS.NEWS.COM – Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Waryono Abdul Ghofur, menilai rendahnya literasi...

Lewat Tembang “Urang Aronda”, Camat Surade Ajak Warga Lestarikan Budaya Ronda

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Camat Surade Unang Suryana memanfaatkan cara yang unik untuk mengajak masyarakat menjaga keamanan lingkungan...

SAT LANTAS POLRES KUNINGAN MEMBERIKAN BANTUAN BERUPA CAIRAN PEMBASMI RUMPUT KEPADA KELOMPOK TANI DESA CIBULAN KECAMATAN CIDAHU DALAM RANGKA PENANAMAN JAGUNG SEBAGAI IMPLEMENTASI KETAHANAN PANGAN NASIONAL

Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,.Sebagai bentuk dukungan terhadap program Swasembada Pangan dan penguatan Ketahanan Pangan nasional, Sat Lantas Polres...

Bedah Rumah Jadi Sarana Pembinaan, Warga Binaan Rutan Jepara Turut Bangun Harapan Keluarga

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-12-juni-2026. Kepedulian sosial kembali ditunjukkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melalui kegiatan...