JATENG: Bidik-kasusnews.com
Jepara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara resmi menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan terhadap nakhoda Kapal Motor (KM) Vizz Jaya 2 dan adiknya dari Polda Jawa Tengah (Jateng), Selasa (19/8/2025).
Kasipidum Kejari Jepara, Dian Mario, saat dikonfirmasi Bidik-Kasusnews Rabu (20/8/2025) menjelaskan, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21. “Perkara ini sudah masuk tahap dua. Dalam waktu satu minggu ke depan akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jepara untuk disidangkan,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, terdapat 10 Anak Buah Kapal (ABK) yang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial IF (35), MIH (19), RAS (23), H (23), YDM (29), FP (35), AW (22), MRF (26), AS (51), dan MF.
Peristiwa berdarah itu terjadi di perairan Sukamara, Kalimantan Tengah, pada 26 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Dua korban yang tewas adalah nakhoda dan juru kamar kapal.
Berdasarkan hasil penyidikan, motif pembunuhan dipicu rasa dendam. Para tersangka mengaku kerap mendapat perlakuan kasar dari nakhoda maupun juru kamar selama bekerja, hingga akhirnya nekat melakukan aksi keji tersebut di tengah laut.
Kini, seluruh tersangka telah ditahan untuk menunggu proses persidangan. Kejaksaan memastikan bahwa perkara ini akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.
(Wely-Jateng)