JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara – Sidang perkara pengeroyokan yang merenggut nyawa M. Rangga, warga Desa Balong, Kecamatan Kembang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jepara, Di Ruang Cakra pada Rabu (28/1/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli dan satu saksi yang terlibat langsung dalam kejadian untuk mengungkap fakta penyebab kematian korban.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu dini hari, 20 Juli 2025, saat korban dalam perjalanan pulang usai menyaksikan hiburan orkes di Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang. Korban diduga menjadi sasaran kekerasan secara bersama-sama hingga akhirnya meninggal dunia.
Saksi pertama yang dimintai keterangan adalah Andika bin Supri, warga Desa Kancilan, yang diketahui turut terlibat dalam pengeroyokan bersama dua terdakwa lainnya. Namun kondisi psikologis Andika menjadi perhatian majelis hakim, karena pascakejadian ia mengalami depresi berat dan menjalani perawatan rutin.
Ketua Majelis Hakim Meirina Dewi, S.H., M.Hum., memimpin langsung pemeriksaan terhadap saksi tersebut. Andika hanya memberikan jawaban singkat dan sebagian besar pertanyaan dijawab dengan anggukan kepala. Saat diputar rekaman video kejadian, Andika mengakui mengenali para terdakwa dan membenarkan bahwa dirinya adalah sosok dalam video yang mengenakan kaos biru muda. Ia juga mengakui pernah dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian.
Persidangan kemudian berlanjut dengan keterangan saksi ahli forensik, Dr. dr. Istiqomah, Sp.FM., S.H., M.H., dokter pada Biddokkes Polda Jawa Tengah. Di hadapan majelis hakim, jaksa, dan tim penasihat hukum terdakwa, ia memaparkan secara rinci hasil otopsi terhadap jenazah korban.
Menurutnya, otopsi dilakukan pada Minggu malam, 20 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di RSUD Kartini Jepara, atas permintaan penyidik Polres Jepara.
Pemeriksaan meliputi identifikasi jenazah serta evaluasi kondisi luar dan dalam tubuh korban.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya memar di wajah, lecet pada anggota tubuh, perubahan warna kebiruan, serta empat luka lecet di kepala. Ditemukan juga tanda-tanda kekurangan oksigen yang mengarah pada kondisi mati lemas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, saksi ahli menyebutkan adanya perdarahan di otak dan penggumpalan darah sekitar 180 mililiter di permukaan otak. Ia menegaskan bahwa kematian korban bukan disebabkan oleh terjatuh atau riwayat operasi hernia, melainkan akibat kekerasan tumpul.
“Ditemukan patah tulang tengkorak, luka memar pada daun telinga kanan dan bibir, serta robekan pada bibir. Penyebab kematian adalah kekerasan tumpul di kepala yang mengakibatkan perdarahan otak. Posisi pelaku diduga berada lebih tinggi saat melakukan pemukulan,” jelasnya.
Dalam sidang tersebut, Tri Hutomo selaku Ketua Ajicakra Indonesia turut hadir sebagai kuasa hukum orang tua korban. Ia menyatakan bahwa keterangan saksi ahli telah memperjelas dan memperkuat fakta adanya pengeroyokan yang menjadi penyebab utama kematian Rangga.
“Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada opini yang menyesatkan publik, termasuk dugaan kematian akibat operasi hernia. Saksi ahli sudah memastikan hal itu tidak benar,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum memberikan sanksi maksimal kepada para pelaku, mengingat maraknya kasus kekerasan jalanan di wilayah Kabupaten Jepara. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 2 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dari pihak terdakwa di Pengadilan Negeri Jepara.
(Wely)