JATENG:Bidik-kasusnews.com
PATI-26–Mei-2026- Satreskrim Polresta Pati terus mendalami kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akademi Kepolisian (Akpol) yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik menyebut proses hukum perkara tersebut masih berjalan pada tahap penyidikan dan pemberkasan dengan fokus melengkapi alat bukti serta mendalami keterlibatan pihak lain.
“Masih kami dalami terkait peran pelaku lainnya,” ujar wakasat AKP iswantoro Saat Dikonfirmasi Bidik-kasusnews via WhatsApp 26/5/2026 memberikan keterangan terkait perkembangan kasus tersebut.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam praktik penipuan rekrutmen Akpol tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diduga meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada korban dengan iming-iming dapat meloloskan anak korban menjadi taruna Akpol melalui jalur khusus. Namun, korban diketahui baru menyerahkan uang muka sebesar Rp750 juta.
Selain itu, korban juga diminta memberikan tambahan uang hingga puluhan juta rupiah yang disebut sebagai bentuk “tanda terima kasih”.
Untuk meyakinkan korban, para pelaku terus membangun kepercayaan dengan mengaku memiliki akses dan koneksi yang dapat membantu proses kelulusan seleksi Akpol.
Dalam penyidikan perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya cek yang diberikan tersangka AG kepada korban sebagai jaminan pengembalian uang apabila anak korban gagal lolos seleksi. Namun saat hendak dicairkan, cek tersebut diketahui tidak dapat digunakan.
Selain cek, penyidik juga mengamankan telepon genggam milik tersangka serta bukti tangkapan layar percakapan antara tersangka dengan pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Terkait aliran dana korban, tersangka mengaku uang tersebut telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Meski begitu, penyidik masih terus melakukan penelusuran guna mengetahui kemungkinan adanya aset maupun aliran dana yang dapat disita.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(Wely)