Kuningan,Bidik-kasusnews.com,. Seorang warga Perumahan Puri Asri 3 Kelurahan Ciporang, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, berinisial RH nekat merekayasa laporan pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Aksi tersebut dilakukan lantaran Ia, yang juga ASN Pemkab Kuningan tersebut, takut ketahuan istrinya setelah uang dalam rekeningnya berkurang drastis.
RH sebelumnya mengaku bahwa dirinya menjadi korban pencurian, dengan dalih uang miliknya hilang setelah kaca mobil dipecahkan. Namun, laporan tersebut akhirnya terbongkar sebagai rekayasa setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam.
Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz dan Kasi Humas AKP Mugiyono mengungkapkan, bahwa dari hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada laporan palsu.
“Dari hasil interogasi, kami memastikan laporan tersebut adalah hoaks atau laporan palsu. Indikasi rekayasa sangat kuat setelah dilakukan pemeriksaan dan olah TKP,”ujar Kapolres AKBP M Ali Akbar, Kamis (26/3/2026).
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa RH memiliki uang di rekening sebesar Rp28 juta yang juga diketahui oleh istrinya. Namun saat dicek kembali, saldo tersebut hanya tersisa Rp10 juta, sehingga terdapat selisih Rp18 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Karena takut menjelaskan kepada istrinya, RH kemudian berinisiatif membuat skenario seolah-olah dirinya menjadi korban pencurian. Ia bahkan memecahkan kaca pintu mobilnya sendiri menggunakan kunci roda untuk menguatkan cerita yang dibuat.
“RH sebenarnya tidak membawa uang di dalam mobil tersebut. Lokasi kejadian yang dilaporkan pun berada di rumahnya sendiri. Kaca mobil sengaja dipecahkan untuk mendukung laporan palsu tersebut. Video yang sempat beredar terkait kejadian itu juga dipastikan hoaks,” jelas Kapolres.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuat laporan palsu karena dapat berujung pada konsekuensi hukum.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak merekayasa kejadian atau menyebarkan informasi bohong, yang berpotensi menimbulkan keresahan sekaligus berhadapan dengan hukum.
(Asep Rusliman)