SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polemik seputar pemanfaatan sebuah rumah singgah di Kampung Tangkil RT 04 RW 01, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, akhirnya mereda setelah melalui proses mediasi intensif antarwarga, pemerintah, dan aparat.
Rumah singgah milik Maria Veronica Ninna tersebut menjadi sorotan karena digunakan untuk kegiatan ibadah tanpa izin resmi, yang memicu kekhawatiran sebagian warga. Ketegangan yang sempat terjadi berhasil diredam setelah seluruh pihak duduk bersama pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Kapolsek Cidahu, AKP Endang Slamet, menegaskan bahwa pertemuan ini adalah bentuk respons cepat agar situasi tidak memburuk. “Kami pilih jalur musyawarah agar suasana kembali kondusif. Yang penting, semua kegiatan ke depan harus sesuai aturan,” ujarnya.
Tak kurang dari 80 orang hadir dalam pertemuan tersebut, termasuk unsur Forkopimcam, tokoh masyarakat, perwakilan ormas, dan pihak pemilik bangunan. Mereka sepakat menempuh jalur damai dan saling menjaga suasana lingkungan agar tetap aman dan tertib.
Camat Cidahu, Ijang Sehabudin, menyampaikan bahwa pihak desa sebenarnya telah meminta laporan kegiatan sejak awal. “Tapi permintaan kami tidak ditanggapi, sehingga muncul kesalahpahaman. Kami tidak melarang, tapi prosedur harus dijalani,” jelasnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kecamatan Cidahu turut meluruskan informasi simpang siur. “Tidak ada gereja yang dirusak. Itu murni kesalahpahaman dan informasi palsu yang menyebar di media sosial,” tegas Ismail dari MUI.
FKUB menambahkan bahwa bangunan tersebut belum mengantongi izin sebagai rumah ibadah. Meski secara fisik telah menyerupai aula, statusnya masih sebagai rumah tinggal atau singgah. “Belum ada izin resmi,” jelas Risan.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sukabumi, Tri Romadhono, menyampaikan bahwa penyelesaian melalui pendekatan persuasif patut diapresiasi. “Langkah Forkopimcam tepat. Penegakan hukum tetap penting, namun harmoni sosial harus jadi prioritas,” tutupnya. (TIM)