SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Sejumlah wartawan di Kabupaten Sukabumi mengecam keras pernyataan akun media sosial @Rere Said Subakti yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.
Unggahan tersebut menyebut wartawan yang menyoroti persoalan tiket masuk kawasan wisata Tenda Biru Ujunggenteng sebagai “wartawan bodrex”.
Dalam postingan yang beredar, akun itu menuding wartawan hanya mencari sensasi demi popularitas di media sosial, tanpa benar-benar memahami situasi di lapangan.
Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi dari kalangan insan pers yang merasa unggahan itu merendahkan martabat wartawan.
Salah seorang wartawan media online, Maulana Yusuf Kuncir, menyatakan kekecewaannya dan menilai ucapan tersebut telah melecehkan profesi jurnalis.
“Kami menyayangkan pernyataan itu. Kami akan mengonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan. Jika diperlukan, kami siap menempuh jalur hukum karena ini sudah masuk ranah pelecehan profesi,” tegasnya, Kamis (26/3/2026).
Ia menegaskan, tugas wartawan adalah menyampaikan informasi kepada publik sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial, termasuk mengkritisi kebijakan atau pengelolaan objek wisata yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Sejumlah jurnalis lainnya juga menilai kritik terhadap kebijakan, seperti tarif atau tiket masuk wisata, merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dari sisi hukum, pernyataan yang mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junto UU Nomor 19 Tahun 2016. Dalam Pasal 27 ayat (3), diatur larangan mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur soal penghinaan melalui Pasal 310 dan 311 terkait pencemaran nama baik dan fitnah, baik terhadap individu maupun kelompok.
Para wartawan berharap pihak yang bersangkutan segera memberikan klarifikasi serta permintaan maaf secara terbuka guna meredam polemik. Namun jika tidak ada itikad baik, langkah hukum disebut akan menjadi opsi lanjutan.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, serta tetap menghormati profesi lain, termasuk wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan publik. (Dicky)