Bidik-kasusnews.com
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melanjutkan proses hukum kasus dugaan suap proyek di Lampung Tengah dengan memindahkan lokasi penahanan para tersangka ke Lampung. Langkah ini dilakukan seiring perkara yang telah memasuki tahap persidangan.
Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, bersama tiga tersangka lainnya dipindahkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK pada Selasa (28/4/2026). Mereka akan menjalani proses hukum lanjutan di wilayah tempat perkara terjadi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemindahan tersebut merupakan prosedur biasa ketika kasus telah dilimpahkan ke tahap penuntutan. “Pemindahan dilakukan untuk mempermudah proses persidangan yang akan digelar di Lampung,” ujarnya Budi kepada Bidik-kasusnews via WhatsApp Rabo 29/4/2026.
Tiga tersangka lain yang turut dipindahkan adalah anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, serta Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo.
Keempatnya dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 29 April 2026 di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
KPK juga menanggapi beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan para tahanan mengenakan rompi oranye berada di bandara. Lembaga antirasuah itu memastikan bahwa video tersebut merupakan bagian dari proses pemindahan resmi menuju Lampung.
Kasus ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Desember 2025. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam konstruksi perkara, Ardito diduga meminta fee proyek dengan persentase tertentu dari sejumlah pekerjaan yang bersumber dari APBD. Praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak pertengahan 2025 dan melibatkan beberapa pihak di lingkungan pemerintahan daerah.
KPK menegaskan akan mengawal proses persidangan hingga tuntas guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.(Wely)