Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com Babinsa memantau Hujan deras disertai angin kencang yang melanda Kota Bandar Lampung pada Rabu siang mengakibatkan sebuah pohon besar tumbang di Jalan Terusan Ir. H. Juanda, RT 010 Lingkungan 01, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Teluk Betung Utara(TBU). Pohon tersebut menimpa atap rumah milik Bapak Agung Bayu Aji (55 tahun) dan menutup total badan jalan di kawasan Hutan Kera, mengganggu akses transportasi warga. (29/4/2026) Mengetahui laporan dari Ketua RT 010, Bapak Ibad, Babinsa setempat, Pelda Enang Kamaludin, langsung bergerak cepat. Tanpa menunggu lama, ia tiba di lokasi dan melakukan serangkaian tindakan kunci yang patut menjadi teladan: Babinsa segera berkomunikasi dengan Lurah Sumur Batu, Aparat Terkait, dan Ketua Lingkungan setempat untuk memetakan situasi. Dalam hitungan menit, Babinsa menghubungi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung, memastikan bantuan profesional segera datang. Sebelum BPBD tiba, Babinsa bersama aparatur kelurahan, RT, dan Linmas mulai membersihkan ranting-ranting kecil serta mengamankan lokasi dari warga yang melintas. BPBD Kota Bandar Lampung tiba di tempat kejadian dengan satu regu (10 orang) dan 4 unit mesin pemotong (senso). Di bawah koordinasi Pelda Enang, seluruh elemen – Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pengurus lingkungan, RT, Linmas, dan masyarakat – bahu-membahu memotong dan mengevakuasi pohon. Pohon berhasil dipotong-potong dan disingkirkan dari badan jalan dalam waktu kurang dari dua jam, Arus lalu lintas kembali normal, Korban jiwa Nihil, Kerusakan material Satu unit rumah terkena bagian atap (kerugian diperkirakan Rp4.000.000). Lurah Sumur Batu yang turun langsung ke lokasi menyampaikan apresiasi tinggi. “Babinsa kami, Pak Enang, adalah contoh nyata prajurit yang cepat, sigap, dan berjiwa kemanusiaan. Beliau tidak hanya melapor, tapi hadir dan memimpin langsung di lapangan,” ujarnya. Kegiatan monitoring dan evakuasi berlangsung dalam situasi aman dan kondusif. Sinergi antara TNI, Aparat Terkait, pemerintah kelurahan, BPBD, dan masyarakat membuktikan bahwa kebersamaan adalah kunci utama menghadapi bencana. (Agus)
Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com Babinsa serka Triawan kembali menggagalkan Aksi pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di Jalan P. Tirtayasa, Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, nyaris berakhir tragis dengan tindakan main hakim sendiri oleh warga. Berkat kecepatan dan ketanggapan personel Babinsa Koramil 410-01/PJG, situasi mencekam tersebut dapat dikendalikan, pelaku diamankan, dan barang bukti diserahkan kepada pihak berwajib.(28/4/2026) Kejadian bermula pada pukul 18.30 WIB, saat seorang pemuda bernama Yoga (23 tahun), warga Pugung, Lampung Timur, nekat membawa kabur sepeda motor CRF milik korban, Saudara Haris (24 tahun), dari garasi bengkel stime mobil milik korban. Pelaku dengan leluasa menyalakan motor dan melaju keluar garasi. Namun, nasib berkata lain. Kondisi jalan P. Tirtayasa yang rusak parah membuat laju motor pelaku terhambat. Korban bersama karyawan bengkel yang mendengar suara motor langsung melakukan pengejaran. Dalam kepanikan, pelaku mengeluarkan pistol rakitan jenis revolver dan mencoba menembak, namun senjata tersebut mengalami gangguan (macet) tidak dapat meledak. Massa pengguna jalan yang melihat kejadian tersebut langsung bertindak spontan dan berniat menghakimi pelaku. Akibatnya, korban sendiri ikut terkena pukulan massa dan mengalami luka pada wajah. Di tengah situasi chaos itulah, Babinsa Campang Jaya, Serka Agus Triawan, beserta Babinsa Campang Raya bergerak cepat. Dengan sigap, mereka mendatangi lokasi, membelah kerumunan massa, dan langsung mengamankan pelaku dari amukan warga. “Kami selamatkan pelaku agar tidak tewas di tempat. Kita tindak tegas, tapi tetap humanis dan sesuai hukum,” ujar Serka Agus Triawan di lokasi. Bersama Ketua Lingkungan 01, Ketua RT 01, Linmas setempat, dan mitra keamanan Kelurahan Campang Raya, Babinsa juga melindungi korban dari sisa kemarahan massa, sekaligus mengamankan seluruh barang bukti yang sangat krusial: · 1 unit sepeda motor Beat strip warna coklat tanpa nomor polisi (diduga kendaraan pelaku) · 1 pucuk pistol rakitan jenis revolver · 3 butir amunisi kaliber 9 mm · 1 unit handphone · 1 buah kunci letter T · 1 buah dompet Kerugian korban tercatat hanya pada kerusakan kunci kontak sepeda motor CRF merah bernopol BE 5822 RR. Babinsa segera berkoordinasi dengan aparat terkait yang di wilayah Sukarame. Seluruh barang bukti dan pelaku Yoga diserahkan secara resmi kepada pihat terkait untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek Sukarame melalui Aiptu Santoso menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Babinsa atas tindakan cepat dan sigap yang mencegah terjadinya lynching. “Jika tidak ada Babinsa yang langsung menguasai lokasi, bisa jadi pelaku tewas dan malah menimbulkan masalah hukum baru. Ini kolaborasi yang sempurna,” tegasnya. Danramil 410-01/PJG dalam laporannya kepada Dandim 0410/KBL menyatakan bahwa situasi lokasi saat ini telah aman dan kondusif. “Kami terus mengimbau masyarakat agar tidak mudah bertindak anarkis. Serahkan pelaku ke aparat hukum. Babinsa akan selalu hadir melindungi masyarakat sekaligus memastikan keadilan ditegakkan,” tutup Danramil. (Agus)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Aspirasi warga Desa Sukatani, Kecamatan Surade, terkait kerusakan jalan mulai mendapat respons serius dari pemerintah daerah. Melalui forum dialog yang difasilitasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), warga bertemu langsung dengan jajaran pemerintah, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi, di Aula Desa Sukatani, Rabu (29/4/2026). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari aksi warga beberapa hari sebelumnya yang mempersoalkan kondisi jalan yang dinilai semakin memburuk dan menghambat aktivitas masyarakat. Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimcam, BPD, serta elemen masyarakat lainnya. Usai dialog, Kepala Dinas PU bersama tim langsung turun ke lapangan untuk mengecek kondisi ruas jalan yang dikeluhkan. Hasilnya, sejumlah titik mengalami kerusakan berat yang membutuhkan penanganan menyeluruh. Menurut Kadis PU, tingkat kerusakan di atas 60 persen tidak bisa lagi ditangani dengan perbaikan ringan, melainkan harus melalui rekonstruksi total. Ia menyebutkan, kebutuhan anggaran untuk pembangunan jalan dengan kondisi tersebut cukup besar. “Untuk rekonstruksi, per kilometernya saat ini berkisar Rp1,9 miliar, dan itu masih mengikuti harga sekarang,” ungkapnya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berupaya menghadirkan solusi, dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Skema penanganan akan dilakukan secara bertahap sesuai prioritas. Ia juga membuka kemungkinan adanya alokasi anggaran melalui perubahan APBD, jika kondisi fiskal memungkinkan. Hal ini menjadi salah satu harapan agar penanganan jalan di Sukatani bisa segera direalisasikan. Sementara itu, warga berharap hasil pertemuan ini tidak berhenti pada wacana. Mereka meminta adanya langkah konkret mengingat kondisi jalan yang rusak telah berdampak pada mobilitas dan kegiatan ekonomi sehari-hari. Dialog tersebut menjadi ruang komunikasi antara masyarakat dan pemerintah untuk mencari titik temu. Selain meredakan ketegangan pasca aksi, forum ini juga memperkuat komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan infrastruktur yang menjadi kebutuhan mendasar warga. (Dicky)
CIREBON – BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Polresta Cirebon kembali mengukir prestasi spektakuler dengan menggulung seorang pengedar obat keras (OK) ilegal yang beroperasi secara licin di wilayah pusat pemerintahan Kabupaten Cirebon pada Senin (27/4/2026) siang yang dramatis. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa operasi itu merupakan bagian dari komitmen absolut Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya laten penyalahgunaan obat-obatan keras ipegal yang kian meresahkan. Operasi senyap yang dilakukan tepat pada pukul 14.25 WIB tersebut menyasar sebuah rumah kos di kawasan Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, yang diduga kuat telah beralih fungsi menjadi titik distribusi racun farmasi. Dalam penyergapan kilat yang tidak memberikan celah sedikit pun untuk melarikan diri, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial R (32) tahun yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas, dan kini harus menghadapi kenyataan pahit setelah kedoknya sebagai pengedar OK terbongkar. Penggeledahan yang dilakukan secara detail dan menyeluruh di lokasi kejadian membuahkan hasil yang sangat signifikan bagi penyelamatan generasi muda. Petugas berhasil menyita amunisi kehancuran saraf berupa 426 butir Tramadol dan 55 butir pil Trihexyphenidyl yang disembunyikan di dalam kantong plastik hitam. ”Penangkapan ini adalah pesan keras kepada siapa pun yang mencoba bermain api dengan mengedarkan OK ilegal di wilayah hukum Polresta Cirebon. Setiap butir pil yang kami sita adalah masa depan generasi muda yang berhasil kita selamatkan dari kehancuran saraf dan masa depan yang suram,” katanya, Selasa (28/4/2026). Selain ratusan butir OK ilegal, pihaknya juga mengamankan uang tunai Rp 48 ribu diduga hasil transaksi OK ilegal serta satu unit handphone yang diduga kuat menjadi alat komunikasi utama tersangka dalam menjalankan bisnis gelapnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka T mendapatkan OK ilegal tersebut dari seorang pemasok besar berinisial A yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka juga dijerat Pasal 435 dan atau 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Kami juga mengimbau kepada masyarakat, jangan jadikan rumah kos sebagai tempat yang aman bagi aktivitas kriminal, karena radar kami akan terus memantau dan bertindak tegas demi terciptanya Cirebon yang bersih dari narkoba dan obat-obatan terlarang,” pungkasnya. (Asep Rusliman)
HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM — Proses rehabilitasi Jembatan Merah Putih di Desa Jingah Bujur, Kecamatan Haur Gading, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), terus menunjukkan perkembangan. Memasuki hari ke-11 pelaksanaan, progres pembangunan telah mencapai sekitar 20 persen. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 Wita ini melibatkan personel Polres HSU yang dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam, AKP Agus Murti Widodo, bersama tujuh anggota lainnya. Dalam pelaksanaannya, tim juga didukung enam tenaga tukang serta pendampingan teknis dari Konsultan Pengawas PUPR Kabupaten HSU, Agam Kurnia S, S.Ars. Fokus pekerjaan saat ini berada pada tahap pembuatan kerangka dan tiang jembatan menggunakan material kayu ulin, yang dikenal memiliki ketahanan tinggi terhadap kondisi lingkungan. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam memastikan kekuatan dan daya tahan jembatan ke depan. Pelaksanaan rehabilitasi berjalan lancar dengan dukungan kondisi cuaca yang cerah. Hal ini memungkinkan seluruh proses pekerjaan dilakukan sesuai rencana tanpa hambatan berarti. Rehabilitasi Jembatan Merah Putih diharapkan dapat segera rampung sehingga kembali mendukung mobilitas masyarakat Desa Jingah Bujur dan sekitarnya. Selain itu, keterlibatan langsung aparat kepolisian dalam kegiatan ini juga menjadi wujud nyata sinergi antara institusi dan masyarakat dalam pembangunan infrastruktur daerah. (Agus)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi, Uus Pirdaus, menghadiri kegiatan pelepasan purna bhakti sekaligus memimpin pembinaan wilayah bagi dua UPTD di Kantor UPTD Jampangkulon, Rabu (29/4/2026). Kegiatan diawali dengan pelepasan Kepala Cabang (Kacab) Dinas PU Wilayah Jampangkulon, Yudi, yang memasuki masa purna bakti setelah mengabdi dalam pembangunan infrastruktur di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi. Dalam sambutannya, Uus Pirdaus menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan loyalitas yang telah diberikan selama bertugas. Ia menegaskan bahwa kontribusi yang telah diberikan menjadi bagian penting dalam kemajuan pembangunan daerah. “Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian yang telah diberikan. Semoga selalu diberikan kesehatan dan kebahagiaan ke depan,” ujarnya. Usai prosesi purna bhakti, kegiatan dilanjutkan dengan pembinaan wilayah yang diikuti jajaran UPTD Wilayah Ciemas dan UPTD Wilayah Jampangkulon. Dalam arahannya, Kadis PU menekankan pentingnya peningkatan kinerja aparatur, kedisiplinan, serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. Ia juga mengingatkan perlunya koordinasi yang solid antar UPTD dalam menjalankan tugas di lapangan. Menurutnya, sinergi yang kuat menjadi kunci dalam penanganan infrastruktur, baik jalan maupun irigasi, agar pembangunan di wilayah selatan dapat berjalan maksimal dan berkelanjutan. “Seluruh jajaran harus bekerja profesional, responsif, dan menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegasnya. Kegiatan berlangsung dalam suasana khidmat dan penuh kekeluargaan, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor infrastruktur. (Dicky)
Bidik-kasusnews.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melanjutkan proses hukum kasus dugaan suap proyek di Lampung Tengah dengan memindahkan lokasi penahanan para tersangka ke Lampung. Langkah ini dilakukan seiring perkara yang telah memasuki tahap persidangan. Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, bersama tiga tersangka lainnya dipindahkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK pada Selasa (28/4/2026). Mereka akan menjalani proses hukum lanjutan di wilayah tempat perkara terjadi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemindahan tersebut merupakan prosedur biasa ketika kasus telah dilimpahkan ke tahap penuntutan. “Pemindahan dilakukan untuk mempermudah proses persidangan yang akan digelar di Lampung,” ujarnya Budi kepada Bidik-kasusnews via WhatsApp Rabo 29/4/2026. Tiga tersangka lain yang turut dipindahkan adalah anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, serta Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo. Keempatnya dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 29 April 2026 di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan agenda pembacaan surat dakwaan. KPK juga menanggapi beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan para tahanan mengenakan rompi oranye berada di bandara. Lembaga antirasuah itu memastikan bahwa video tersebut merupakan bagian dari proses pemindahan resmi menuju Lampung. Kasus ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Desember 2025. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Dalam konstruksi perkara, Ardito diduga meminta fee proyek dengan persentase tertentu dari sejumlah pekerjaan yang bersumber dari APBD. Praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak pertengahan 2025 dan melibatkan beberapa pihak di lingkungan pemerintahan daerah. KPK menegaskan akan mengawal proses persidangan hingga tuntas guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.(Wely)
Bidik-kasusnews.com Jakarta – Bea Cukai Jakarta berhasil membongkar upaya ekspor ilegal emas dalam jumlah besar melalui Bandara Halim Perdanakusuma pada Senin (27/4). Dari penindakan tersebut, negara berhasil terhindar dari potensi kerugian hingga Rp41 miliar. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait rencana pengiriman enam koli paket berisi emas yang tidak dilaporkan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Paket tersebut akan diberangkatkan menggunakan pesawat carter dengan nomor registrasi N117LR pada pukul 14.30 WIB. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan intensif di area apron Bandara Halim Perdanakusuma. Hasilnya, ditemukan 611 perhiasan emas berbentuk gelang dengan berat 60,3 kilogram serta 2.971 koin emas dengan berat 130,262 kilogram. Total nilai barang yang diamankan mencapai USD 28,34 juta atau setara Rp502,5 miliar. Seluruh barang bukti langsung ditegah dan dibawa ke kantor Bea Cukai Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Dalam kasus ini, empat pihak turut terlibat, yakni HH, AH, HG, serta seorang warga negara asing asal India berinisial PP. Perhitungan sementara menunjukkan nilai pabean komoditas tersebut mencapai Rp486 miliar. Adapun potensi kerugian negara yang berhasil dicegah, khususnya dari bea keluar koin emas sebesar 12,5 persen, diperkirakan mencapai Rp41,19 miliar. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa pengawasan terhadap ekspor barang bernilai tinggi seperti emas terus diperketat guna memastikan kepatuhan terhadap aturan serta menjaga stabilitas ekonomi nasional. Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 yang berlaku sejak 17 November 2025 untuk mengatur tarif bea keluar emas berdasarkan jenis dan tingkat pengolahannya. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketersediaan emas di dalam negeri dan mendorong peningkatan nilai tambah industri. Melalui penindakan ini, Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam menciptakan perdagangan ekspor yang transparan, adil, dan memberikan kontribusi maksimal bagi perekonomian nasional. (Hery)