JATENG:Bidik-kasusnews.com
JEPARA –24/juli/2025 Kepercayaan yang diberikan seorang warga berinisial CL kepada seorang oknum aparat penegak hukum di Polres Jepara, Bripka PB, berujung petaka. Bripka PB justru diduga menyalahgunakan kepercayaan itu untuk melakukan penipuan atau penggelapan dengan kerugian fantastis: lebih dari Rp216 juta dan sebuah iPhone 13 Pro Max.
Merasa dipermainkan, CL menggandeng dua kuasa hukum, yakni Kusriyanto, SH, MH, dan Gusti Wahyu Saputro, SH, untuk melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Propam Polda Jawa Tengah pada 27 Februari 2025. Laporan tersebut disertai dengan bukti-bukti kuat serta keterangan saksi.
Namun hingga 9 Juli 2025, tenggat waktu yang telah disepakati sebelumnya, Bripka PB tak kunjung memberi kejelasan ataupun menyelesaikan persoalan. Tak ingin berlarut-larut, CL pun memutuskan melanjutkan perkara ini secara penuh ke jalur hukum.
Sidang Disiplin Digelar, Ini Putusannya
Kasus yang mengundang perhatian masyarakat ini akhirnya sampai ke meja sidang internal Polres Jepara. Bripka PB menjalani sidang disiplin pada Rabu, 23 Juli 2025 pukul 09.00 WIB.
Kasi Humas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitno, saat dikonfirmasi oleh Bidik-kasusnews pada Kamis (24/7/2025), membenarkan pelaksanaan sidang tersebut.
Berikut adalah putusan sidang disiplin terhadap Bripka PB:
Penundaan gaji berkala selama 1 tahun
Penundaan kenaikan pangkat selama 1 periode
Penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 21 hari
Sanksi ini dinilai sebagai bentuk teguran tegas terhadap anggota yang melanggar integritas sebagai abdi negara.
Namun, banyak pihak menilai hukuman disiplin saja belum cukup untuk menebus kerugian yang dialami korban.
Kapolres Jepara: Proses Pidana Jalan Terus
Menanggapi kasus ini, Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso menegaskan bahwa proses disiplin tidak menghapus pertanggungjawaban secara hukum pidana.
> “Prinsipnya, walaupun sudah dilaksanakan sidang disiplin ataupun kode etik, itu tidak menggugurkan pidananya. Proses pidana tetap berjalan,” tegasnya kepada Bidik-kasusnews, Rabu (23/7/2025).
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa Bripka PB masih harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, bukan hanya secara etik, tetapi juga pidana.(Wely-jateng)