Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menegaskan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia untuk turut serta dalam mengawal pembangunan desa melalui program strategis Jaksa Garda Desa (JAGA DESA). Hal ini disampaikannya dalam rapat koordinasi bertajuk “Sinergi Mengawal Pembangunan Desa” yang berlangsung di Aula Lantai 10 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (21/05/2025).
Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari peluncuran program JAGA DESA yang telah diimplementasikan secara menyeluruh di 246 desa se-Kabupaten Tangerang pada 28 April 2025 lalu. Wilayah tersebut kini menjadi percontohan nasional dalam penguatan peran Kejaksaan di tingkat desa.
Dalam paparannya, JAM-Intel menyampaikan bahwa JAGA DESA merupakan wujud nyata pendampingan hukum oleh Kejaksaan kepada aparatur desa, dengan pendekatan preventif, edukatif, dan humanis. Tujuannya adalah agar tata kelola keuangan desa semakin akuntabel, transparan, serta mampu menjawab tantangan hukum yang dihadapi masyarakat secara proporsional.
“Desa adalah garda terdepan pembangunan nasional. Lewat program ini, Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis yang siap mendampingi, bukan menghakimi,” ujar Reda Manthovani.
Empat Pilar Strategis Program JAGA DESA:
- Pendampingan Keuangan Desa: Memberikan asistensi hukum dalam pengelolaan dana desa agar tepat guna dan sesuai aturan.
- Edukasi Hukum Masyarakat Desa: Membangun kesadaran hukum melalui penyuluhan dan pembinaan berkelanjutan.
- Pencegahan Permasalahan Hukum: Penanganan pengaduan masyarakat berbasis restorative justice, mengedepankan niat jahat (mens rea) sebagai indikator utama tindakan hukum.
- Pengawasan Aset dan Tata Kelola: Meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas aset dan program desa.
Sebagai bentuk modernisasi pelayanan, Kejaksaan RI juga menghadirkan aplikasi JAGA DESA yang dapat diakses melalui jagadesa.kejaksaan.go.id. Melalui platform ini, kepala desa dapat melaporkan secara real-time kondisi anggaran, aset, dan permasalahan hukum langsung kepada Kejaksaan Negeri dengan supervisi dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.
Program ini sejalan dengan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 23 Tahun 2023 dan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023, yang menekankan penyelesaian perkara desa secara tepat, hati-hati, cepat, dan murah.
Melalui sinergi antara Kejaksaan, tiga pilar desa, serta pemerintah daerah, program JAGA DESA diharapkan menjadi penggerak utama pembangunan berkelanjutan dari desa sebagai fondasi Indonesia Maju. (Agus)