Cirebon, Bidik-kasusnews.com – Kondisi jalan penghubung Desa Pamengkang, kecamatan MunduKabupaten Cirebon, yang berbatasan langsung dengan Kotamadya Cirebon menuju Kedungkrisik Argasunya Kota Cirebon, kini kian memprihatinkan.
Ruas jalan vital tersebut dipenuhi lubang-lubang besar, permukaan aspal hancur, dan tergenang saat hujan, sehingga menghambat mobilitas warga, aktivitas pedagang, serta arus ekonomi harian.
Padahal, jalan tersebut bukan sekadar akses lokal, melainkan jalur penghubung strategis lintas wilayah yang setiap hari dilalui masyarakat, pekerja, pelajar, hingga pelaku usaha kecil.
Kerusakan yang dibiarkan berlarut-larut dinilai sebagai bentuk pembiaran pelayanan publik, terlebih karena lokasinya berada di wilayah perbatasan kota–kabupaten yang seharusnya menjadi wajah konektivitas antar daerah.
“Ini bukan soal kenyamanan semata. Jalan rusak ini menghambat akses ekonomi warga dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Negara tidak boleh absen,” ujar warga setempat.
Desakan Tanggung Jawab Dinas Terkait
Hingga kini, belum terlihat langkah konkret dari dinas teknis terkait—baik di tingkat kabupaten maupun koordinasi lintas wilayah—untuk melakukan perbaikan menyeluruh. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: siapa yang bertanggung jawab dan mengapa dibiarkan?
Secara regulasi:
UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan menegaskan kewajiban pemerintah memastikan jalan berfungsi laik dan aman.
PP No. 34 Tahun 2006 mengamanatkan pemeliharaan rutin dan perbaikan jalan sesuai kewenangan.
Pembiaran jalan rusak yang mengganggu aktivitas publik dapat dikategorikan sebagai maladministrasi (UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI).
Dampak Nyata di Lapangan
Kerusakan jalan telah:
Memperlambat perjalanan warga dan distribusi barang
Menurunkan pendapatan pedagang karena akses terhambat
Meningkatkan risiko kecelakaan, terutama malam hari dan saat hujan
Tuntutan Publik
Masyarakat mendesak:
Penegasan status kewenangan jalan (kabupaten/provinsi) secara terbuka
Perbaikan segera dan menyeluruh, bukan tambal sulam
Koordinasi lintas daerah mengingat posisi jalan sebagai batas kota–kabupaten
Transparansi rencana dan anggaran perbaikan kepada publik
Pers akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, agar tidak ada lagi alasan saling lempar tanggung jawab di atas penderitaan warga.
Jalan rusak di perbatasan bukan sekadar masalah teknis,
melainkan ujian kehadiran negara di ruang hidup warganya.
Amin