MAJALENGKA,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.
Ketua Komisi III DPRD Majalengka, H. Iing Misbahudin angkat bicara terkait persoalan penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Majalengka.
“Penambangan galian C yang berlangsung tanpa izin (ilegal) di berbagai wilayah Kabupaten Majalengka menimbulkan persoalan yang mempertemukan dua kepentingan yang sama pentingnya: upaya mempertahankan mata pencaharian masyarakat dan upaya menjaga kelestarian lingkungan,” kata Ketua Komisi III DPRD Majalengka, H. Iing Misbahudin kepada media, Minggu (10/05/26).
Menurutnya, masalah ini tidak dapat diselesaikan dengan cara yang sederhana atau hanya memihak satu kepentingan saja.
“Ini adalah dilema yang nyata. Di satu sisi, aktivitas ini menjadi sumber penghidupan bagi sebagian warga, namun di sisi lain cara pelaksanaannya yang tidak teratur kerap menimbulkan kerusakan alam. Mengacu pada pemikiran Gustav Radbruch, penyelesaiannya tidak sekadar melarang atau membiarkan, tetapi bagaimana menciptakan keseimbangan yang adil bagi semua pihak,” papar Iing.
Selanjutnya, kata Iing. ada tiga landasan utama yang harus dijadikan pedoman dalam menangani persoalan tersebut:
Pertama, kepastian hukum. Ia menegaskan bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan secara melawan hukum tidak dapat dibiarkan terus berlanjut.
“Penambangan ilegal harus ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Penegakan hukum perlu dilakukan agar tidak ada pihak yang semena-mena merusak sumber daya alam yang menjadi milik bersama,” ujarnya.
Kedua, prinsip keadilan. Ia menyampaikan bahwa dampak buruk akibat kerusakan lingkungan akan dirasakan oleh seluruh masyarakat, bukan hanya yang melakukan penambangan.
“Setiap warga berhak mendapatkan lingkungan yang sehat dan layak huni, dan hak ini wajib kita lindungi. Kerusakan ekosistem sungai yang terjadi akibat penambangan yang tidak terkontrol merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat umum, sehingga hal ini harus menjadi perhatian utama,” katanya.
Ketiga, prinsip kemanfaatan. H. Iing mengingatkan bahwa penindakan hukum tidak boleh dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat.
“Jika kita hanya melarang aktivitas ini tanpa memberikan solusi yang jelas, maka masalah baru akan muncul. Banyak warga yang menggantungkan kehidupannya dari kegiatan ini, sehingga pemerintah memiliki kewajiban untuk menyediakan pilihan mata pencaharian lain agar mereka tidak kehilangan sumber penghasilan,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa keadilan dalam menjaga lingkungan harus menjadi prioritas, namun negara juga bertanggung jawab memastikan kesejahteraan rakyatnya. “Negara tidak bisa hanya diam atau hanya menindak, tetapi harus hadir dengan solusi nyata. Solusi tersebut dapat berupa penyuluhan mengenai cara penambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, maupun proses pelegalan kegiatan penambangan rakyat yang disusun sedemikian rupa agar tidak merusak lingkungan dan ekosistem yang ada,” tutupnya.
Ia berharap dengan penerapan pendekatan yang seimbang ini, persoalan penambangan galian C ilegal dapat diselesaikan dengan baik, sehingga kesejahteraan masyarakat dan kelestarian alam dapat terwujud sekaligus.
(Asep.R)