JATENGBidik-kasusnews.com
Jepara – Warga Desa Bringin kecamatan Batealit kabupaten jepara dibuat geger dengan peristiwa penggerebekan yang terjadi pada Minggu malam, 28 Juni 2026, sekitar pukul 23.31 WIB. Seorang perempuan berinisial K, yang merupakan istri sah dari pria berinisial S, mendatangi sebuah rumah di Desa Bringin yang diduga menjadi tempat tinggal perempuan lain. Penggerebekan tersebut dilakukan karena K menduga suaminya menjalin hubungan dengan perempuan tersebut.
saat penggerebekan berlangsung,S diketahui berada di dalam rumah dan kemudian keluar dari salah satu kamar ketika rombongan yang dipimpin oleh istri sah tiba di lokasi. Kejadian itu langsung menjadi perhatian warga sekitar yang berdatangan ke lokasi.
Dalam penggerebekan tersebut, K tidak datang seorang diri. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya serta perwakilan dari Ajicakra. Selain itu, proses penggerebekan juga disaksikan oleh aparat dari Polsek setempat, Ketua RT, dan Kepala Desa Bringin guna menjaga situasi tetap kondusif serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Di lokasi kejadian, kuasa hukum pihak istri mempertanyakan status hubungan S dengan perempuan yang berada di rumah tersebut. Menjawab pertanyaan tersebut,S mengaku bahwa dirinya telah menikah siri dengan perempuan tersebut dan menyebut pernikahan itu telah berlangsung cukup lama.
Mendengar pengakuan tersebut, kuasa hukum istri meminta agar S dapat menunjukkan bukti yang mendukung klaim adanya pernikahan siri. Namun, menurut pihak istri, saat itu S belum dapat menunjukkan dokumen atau bukti lain yang diminta sebagai dasar atas pengakuannya.
Karena pembicaraan di lokasi tidak menghasilkan kesepakatan, Kepala Desa Bringin kemudian mengarahkan seluruh pihak untuk melanjutkan penyelesaian melalui mediasi di Balai Desa Bringin.
Harapannya, persoalan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan.
Mediasi di balai desa berlangsung cukup alot. Masing-masing pihak menyampaikan pendapat dan argumentasinya. Namun hingga mediasi berakhir, tidak tercapai kesepakatan ataupun jalan keluar yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Situasi akhirnya dinyatakan buntu.
Usai mediasi, istri sah berinisial K menegaskan bahwa dirinya akan menempuh jalur hukum. Menurutnya, karena mediasi tidak menghasilkan penyelesaian, langkah hukum menjadi pilihan yang akan ditempuh untuk memperjuangkan hak-haknya.
“Karena mediasi tidak menemukan titik temu, saya akan melanjutkan persoalan ini ke ranah hukum,” ujar K usai mediasi.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan dugaan perselingkuhan yang berujung pada proses mediasi di tingkat desa. Warga yang berada di sekitar Balai Desa Bringin tampak mengikuti perkembangan penyelesaian perkara hingga larut malam.
Hingga berita ini di turun kan belum ada keterangan resmi dari pihak S maupun aparat kepolisian mengenai tindak lanjut perkara tersebut. Oleh karena itu, informasi mengenai dugaan perselingkuhan maupun pengakuan adanya pernikahan siri masih merupakan klaim dari pihak-pihak yang terlibat dan belum ditetapkan melalui proses hukum. Selanjutnya, penyelesaian kasus ini akan bergantung pada langkah hukum yang ditempuh serta hasil pemeriksaan oleh pihak berwenang.(Wely)