Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Perwira Remaja Akademi Angkatan Laut (AAL) Angkatan 71 Korps Marinir melaksanakan latihan renang laut di kawasan Pantai Ancol, Jakarta, Jumat (26/06/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pembinaan kemampuan dasar prajurit Korps Marinir guna meningkatkan kemampuan fisik, ketahanan, serta kesiapan menghadapi berbagai tantangan penugasan di lingkungan matra laut. Melalui latihan ini, para Perwira Remaja diasah untuk memiliki ketahanan fisik dan mental yang prima, sekaligus meningkatkan rasa percaya diri dalam menghadapi medan operasi yang sesungguhnya. Kemampuan renang laut menjadi salah satu kompetensi dasar yang wajib dimiliki oleh setiap prajurit Korps Marinir sebagai pasukan pendarat TNI Angkatan Laut. Sebagai bagian dari rangkaian latihan, para Perwira Remaja juga menerima materi dan praktik renang malam. Latihan ini bertujuan membekali kemampuan berenang dalam kondisi minim cahaya, meningkatkan orientasi, kewaspadaan, serta penguasaan teknik keselamatan di perairan pada malam hari. Materi tersebut menjadi bekal penting dalam menghadapi berbagai kemungkinan operasi yang menuntut kemampuan bergerak secara efektif pada segala kondisi waktu dan medan. Selain meningkatkan kemampuan perorangan, kegiatan ini juga bertujuan menumbuhkan jiwa korsa, disiplin, semangat pantang menyerah, serta mempererat kekompakan antarpeserta. Nilai-nilai tersebut menjadi fondasi dalam membentuk karakter Perwira Remaja Korps Marinir yang profesional, tangguh, dan siap mengemban tugas pengabdian kepada bangsa dan negara. Melalui latihan renang laut ini diharapkan seluruh Perwira Remaja AAL Angkatan 71 Korps Marinir semakin siap secara fisik, mental, dan profesional dalam menghadapi berbagai dinamika tugas sebagai perwira muda Korps Marinir TNI Angkatan Laut. (Agus)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Kepala Staf Korps Marinir (Kas Kormar) Mayor Jenderal TNI (Mar) Suherlan mewakili Panglima Korps Marinir (Pangkormar) Letjend TNI (Mar) Dr. Endi Supardi S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP., memimpin Tradisi Penyambutan Satuan Tugas (Satgas) Prajurit Korps Marinir TNI Angkatan Laut yang telah berhasil menuntaskan tugas negara. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Brigif 1 Marinir, Kesatrian Marinir Hartono, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (27/06/2026). Tradisi penyambutan ditandai dengan pengalungan bunga kepada Dansatgas sebagai simbol apresiasi atas dedikasi dan pengabdian selama menjalankan tugas negara. Suasana haru semakin terasa ketika para prajurit bertemu kembali dengan keluarga yang telah lama menantikan kepulangan mereka. Tangis bahagia pecah saat anak-anak berlari memeluk ayahnya, sementara para istri menyambut dengan pelukan hangat yang penuh kerinduan setelah sekian lama terpisah oleh penugasan. Momen penuh emosional tersebut menjadi ungkapan syukur atas kepulangan para prajurit dalam keadaan selamat setelah berhasil menunaikan amanah negara. Mewakili Pangkormar, Kas Kormar menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh prajurit atas keberhasilan menyelesaikan penugasan dengan penuh dedikasi, disiplin, loyalitas, dan profesionalisme. Keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata kesiapan prajurit Korps Marinir dalam mengemban setiap amanah yang diberikan demi kepentingan bangsa dan negara. Tradisi penyambutan ini merupakan bagian dari budaya Korps Marinir yang sarat makna sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan prajurit dalam melaksanakan tugas negara, sekaligus menjadi momentum untuk mempererat soliditas, menumbuhkan semangat pengabdian, dan meningkatkan motivasi dalam menghadapi tugas-tugas selanjutnya. Melalui tradisi tersebut, Korps Marinir TNI Angkatan Laut menegaskan komitmennya untuk terus membina prajurit yang profesional, tangguh, dan berkarakter sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Agus)
Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Guna membantu meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mengimplementasikan program penguatan ketahanan pangan secara nyata, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar melaksanakan aksi sosial kemanusiaan. Langkah inklusif yang dikemas melalui pergelaran pelayanan prima kepolisian ini difokuskan pada pembagian paket hasil bumi siap konsumsi untuk mendukung kecukupan nutrisi para pekerja sektor informal di jalanan, Jumat (26/06/2026). Dalam pelaksanaannya di lapangan, kegiatan pembagian ini dipimpin langsung oleh KBO Sat Binmas Ipda Eka Lindayani, dengan didampingi oleh Kanit Binpolmas Sat Binmas Aiptu Udin serta Bhabinkamtibmas Polwan Polsek Majalengka Kota Brigadir Nur. Petugas bergerak menggunakan Mobil Sat Binmas menyisir beberapa titik strategis yang biasa menjadi lokasi berkumpulnya para pengemudi ojek online (ojol) saat menunggu pesanan pelanggan, di antaranya di kawasan Jalan Raya K.H. Abdul Halim (tepat di pinggir gerai Pizza Hut Delivery) dan kawasan Jalan Siti Armilah, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka. Menariknya, paket pangan yang dibagikan ini merupakan hasil panen raya langsung dari lahan pemanfaatan pekarangan pangan lestari yang berada di area Rumah Dinas Polres Majalengka. Berbagai jenis komoditas sayuran segar seperti sawi, terong bulat, terong ungu, dan tomat, hingga beberapa jenis buah-buahan petik segar meliputi mangga, sawo, dan buah jambu dikemas rapi ke dalam kantong kresek siap edar. Kehadiran aktif aparat kepolisian yang membagikan hasil bumi ini disambut dengan senyum bahagia dan keterbukaan dari para pengemudi ojol, Pak Ogah, tukang becak, hingga pedagang keliling yang tengah mengais rezeki di pinggir jalan. (Asep Rusliman)
MAJALENGKA,-Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka mengungkap dugaan home industry tembakau sintetis di sebuah rumah di Desa Panyingkiran, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial HJK (24) diamankan bersama sejumlah barang bukti. Penggerebekan dilakukan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo mengatakan, HJK yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian diduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis. “Buruh harian itu diduga kuat bukan sekadar pengguna, melainkan produsen sekaligus pengedar tembakau sintetis,” ujar AKP Sigit Purnomo, Sabtu (27/6/2026). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket tembakau sintetis siap edar, lima batang rokok yang telah dicampur cairan kimia, satu botol chloroform berkapasitas 1 liter yang diduga digunakan sebagai bahan dalam proses produksi, serta sebuah kompor listrik mini. Selain itu, polisi juga mengamankan lakban, tas, telepon seluler yang diduga digunakan untuk bertransaksi, serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga merupakan hasil penjualan. Polisi menduga rumah tersebut digunakan sebagai tempat produksi sekaligus penyimpanan tembakau sintetis Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Majalengka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kini, HJK harus menghadapi jeratan hukum berat. Ia dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang tidak ringan,” katanya. Polres Majalengka mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam pengungkapan kasus tersebut. Masyarakat yang menemukan dugaan tindak pidana narkotika dapat melaporkannya melalui Call Center 110 agar segera ditindaklanjuti oleh petugas. (Asep Rusliman)
Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Guna memastikan pemberantasan peredaran gelap narkotika berjalan secara progresif demi melindungi masa depan generasi bangsa, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majalengka Polda Jabar kembali sukses mengungkap kasus menonjol. Langkah penegakan hukum yang dikemas melalui strategi law enforcement yang presisi ini difokuskan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis di wilayah hukum Kabupaten Majalengka, Sabtu (27/06/2026). Dalam pelaksanaannya di lapangan, pergelaran operasi penangkapan ini dipusatkan langsung di sebuah rumah yang beralamat di Blok Ahad RT 002 RW 009 Desa Burujul Wetan, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, S.H. atas arahan Kapolres Majalengka, setelah jajarannya melakukan pengintaian intensif berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan adanya peredaran barang haram tersebut. Operasi penyergapan yang bergulir pada Kamis (25/06/2026) sore sekira pukul 14.30 WIB tersebut berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AFNH (20), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Desa Burujul Wetan. Proses penggeledahan rumah pelaku disaksikan secara transparan oleh salah seorang warga setempat CSH (35), guna memastikan jalannya penegakan hukum berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang sah. Dari tangan tersangka AFNH, petugas Satres Narkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti siap edar, yakni 5 paket narkotika jenis tembakau sintetis yang sudah terbalut rapi dengan lakban warna hitam. Selain narkotika, petugas juga mengamankan alat pendukung pengemasan berupa 3 pack plastik klip berukuran sedang, 1 buah lakban besar hitam, 2 buah lakban kecil hitam, serta 1 pack pahpir (kertas rokok). Petugas juga menyita uang tunai diduga hasil penjualan senilai Rp 1.900.000, 1 unit HP Samsung Galaxy J1 Ace putih, dan 1 unit HP Redmi 8A biru dengan kondisi layar LCD pecah yang diduga kuat digunakan untuk sarana bertransaksi. Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak dapat berkutik ketika petugas menemukan barang-barang terlarang tersebut disembunyikan di dalam rumah. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung digiring ke Kantor Satres Narkoba Polres Majalengka. Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara yang berat. (Asep Rusliman)