H.Dian Surahman Ketum FRIC :Status Tersangka Febrie Adriansyah Mengikat Kuat Secara Yuridis

Jakarta,-Bidik-kasusnews.com,. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menegaskan bahwa status hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tetap sebagai tersangka. Ketegasan ini disampaikan menyusul diterbitkannya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru oleh Kejagung guna menindaklanjuti pelimpahan perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Kasus yang menjerat mantan pejabat tinggi kejaksaan ini terkait dengan dugaan penyimpangan dalam penanganan hukum perkara besar, yakni korupsi PT Asabri, pengadaan batu bara PLTU PLN, dan proyek di Krakatau Steel. Untuk mengusut tuntas perkara tersebut secara objektif, Kejagung telah membentuk “Tim 9” yang berisi deretan jaksa senior, termasuk para alumni penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

– Kajian Hukum Pidana Berdasarkan KUHAP

1. Keabsahan Status Tersangka dan Penerbitan Sprindik Baru

“Pernyataan resmi Kejagung yang menegaskan Febrie Adriansyah tidak diturunkan statusnya menjadi saksi melainkan “tetap tersangka” sejalan dengan Pasal 1 angka 14 KUHAP, di mana penetapan seseorang sebagai tersangka didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Sprindik baru (Sprindik Nomor 43 dan 44) yang dikeluarkan Kejagung berfungsi sebagai legalitas formal bagi “Tim 9″ untuk melanjutkan penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti tambahan, serta memeriksa saksi-saksi dalam ranah penuntutan nantinya.” Ujar H.Dian Surahman dengan tegas (kamis,16/07/2026)

2. Kritik Prosedural Pelimpahan Perkara pada Tahap Penyidikan

“Meskipun Kejagung dan Polri menyatakan langkah ini sebagai bentuk sinergitas antar-lembaga, ditinjau dari Hukum Acara Pidana (yuridis dogmatis), pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan yang dilakukan di tengah proses penyidikan memicu perdebatan hukum”.lanjut Ketum FRIC

​Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center,H.Dian Surahman Menegaskan kembali “berdasarkan KUHAP, mekanisme yang lazim adalah penyidik Polri merampungkan penyidikan hingga berkas dinyatakan lengkap (P21), baru kemudian dilimpahkan secara formal (Tahap II) demi menghindari konflik kepentingan (conflict of interest).”

“Satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang hukum secara eksplisit untuk mengambil alih perkara di tengah jalan penyidikan adalah KPK, sedangkan KUHAP tidak mengenal pengambilalihan berkas antar-lembaga yang setara di tingkat penyidikan.” Ungkap H.Dian Ketum FRIC

3. Status Validitas Barang Bukti

Mengenai barang bukti (seperti dokumen, aset, dan uang tunai bernilai puluhan miliar rupiah yang disita dari hasil penggeledahan), secara hukum posisinya tetap sah mengikat sebagai alat pembuktian di bawah penguasaan penyidik. Isu perihal kepalsuan atau kelemahan barang bukti tidak dapat diputuskan oleh opini sepihak, melainkan harus diuji keabsahan formal-materialnya secara transparan di muka sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Proses hukum saat ini telah berada sepenuhnya di bawah penanganan “Tim 9″ Kejagung. Status tersangka Febrie Adriansyah secara yuridis mengikat, dan publik kini mengawasi secara ketat apakah penuntutan internal di dalam tubuh Kejaksaan Agung ini dapat berjalan independen, tajam, dan bebas dari intervensi struktural.” Tutup H.Dian Surahman Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center.

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Usai Kejurda Grasstrack, Panitia Bagikan Sembako dan Santunan untuk Warga Sekitar Sirkuit

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Sepekan setelah Kejuaraan Daerah (Kejurda) Grasstrack IMI Jawa Barat...

Pangdam III/Siliwangi Pimpin Sertijab Danrem 063/SGJ dan Danbrigif 15/Kujang II

Cirebon, Bidik-kasusnews.com                      Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E...

Kodim 0410/KBL Buka Pelatihan KKRI Gelombang VI 2026, 75 Pelajar Ikuti Pembinaan Karakter

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com        Komando Distrik Militer (Kodim) 0410/Kota Bandar Lampung...

Kalapas Cibinong Dinonaktifkan, Dugaan Pungli dan Komersialisasi Hunian Masuk Pemeriksaan

CIBINONG – BIDIK-KASUSNEWS.COM            Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dan...

HUT ke-24 RSUD Jampangkulon Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM — Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 RSUD Jampangkulon dimaknai...

Recent Post​

Usai Kejurda Grasstrack, Panitia Bagikan Sembako dan Santunan untuk Warga Sekitar Sirkuit

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Sepekan setelah Kejuaraan Daerah (Kejurda) Grasstrack IMI Jawa Barat 2026 putaran pertama digelar pada 19-20 September...

Jejak Merah Rokok ilegal”Gudang Cengkeh” Di Pontianak:Nama Ahui Menyelimuti Distribusi Gelap,Bea Cukai Dan Aparat Penegak Hukum Didesak Bertindak

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Otoritas penegak hukum di Kalimantan Barat menghadapi tekanan publik untuk membongkar jaringan...

Pangdam III/Siliwangi Pimpin Sertijab Danrem 063/SGJ dan Danbrigif 15/Kujang II

Cirebon, Bidik-kasusnews.com                      Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E., M.M., memimpin serah terima jabatan (Sertijab)...

Kodim 0410/KBL Buka Pelatihan KKRI Gelombang VI 2026, 75 Pelajar Ikuti Pembinaan Karakter

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com        Komando Distrik Militer (Kodim) 0410/Kota Bandar Lampung resmi membuka Pelatihan Korps Kadet Republik...

Kalapas Cibinong Dinonaktifkan, Dugaan Pungli dan Komersialisasi Hunian Masuk Pemeriksaan

CIBINONG – BIDIK-KASUSNEWS.COM            Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dan komersialisasi klaster hunian mewah di lingkungan Lembaga...

HUT ke-24 RSUD Jampangkulon Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM — Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 RSUD Jampangkulon dimaknai dengan aksi nyata kepedulian terhadap masyarakat...

Festival Pencak Silat Pantai Minajaya Cup-I Digelar, 10 Pengurus IPSI Kecamatan Resmi Dilantik

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM — Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Sukabumi menggelar Festival Pencak Silat Pantai Minajaya Cup-I sebagai...

Polsek Babirik Pantau Pertumbuhan Jagung 3 Hektare di Desa Pinangkara

AMUNTAI TENGAH, Bidik-kasusnews.com      Kepolisian Sektor (Polsek) Babirik melakukan monitoring pertumbuhan tanaman jagung di lahan pertanian seluas...

Inisial PK Muncul dalam Dugaan Peredaran Minuman Oplosan di Tahunan, LPK Minta APH Bertindak

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA — Dugaan peredaran minuman oplosan di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, menjadi perhatian Lembaga Perlindungan...