Gerak Cepat Satreskrim PolresTemanggung Menangkap Persengkokolan Pencurian

BIDIK-KASUSUSNEWS.COM

TEMANGGUNG. Gerak Cepat Satreskrim polres Temanggung Menangkap Komplotan Pencurian .Jajaran Satreskrim Polres Temanggung menangkap AK (31) dan NS (37), warga Desa Tlahab, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung, lantaran dua pemuda ini kedapatan bersekongkol menggasak harta benda milik korban Hartono, yang juga warga Desa Tlahab.

Akibatnya, keduanya kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.

Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, dua pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat, sebuah ponsel merek XTE Blade, perhiasan emas berupa satu gelang emas, dan empat buah cincin emas dengan berat total 20 gram. Keduanya ditengarai memanfaatkan kelengahan korban saat rumah ditinggal pergi.

“Pada saat kejadian, korban suami, istri Hartono dan Yaminah sedang pergi ke ladang kopen dan saat pulang sekitar pukul 10.45 WIB mendapati pintu garasi sudah terbuka. Setelah dicek ternyata pintu tengah sudah terbuka dengan bekas congkelan, motor sudah hilang berikut HP di kasur dan perhiasan di laci lemari kamar,” ujarnya Minggu (18/5/2025).

Usai menerima laporan, pihaknya lantas menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya mengarah kepada dua pelaku.

Otak pelaku pencurian ini adalah AK yang menyuruh NS melakukan hal tersebut, kemudian keduanya berboncengan sepeda motor menuju sasaran, NS ditinggal di lokasi, sedangkan AK memantau melalui HP.

“Setelah sampai dekat rumah NS bersembunyi di tumpukan rigen (rajut bambu untuk menjemur tembakau_red) sampai dengan pukul 05.00 WIB, ketika dua orang pemilik rumah pergi ke ladang dengan cara berjalan kaki. NS masuk rumah korban dengan cara merusak kusen jendela yang sudah lapuk dan menarik daun jendela rumah tersebut, kemudian jendela terbuka dan masuk ke dalam rumah,” jelasnya.

Dalam hal ini, polisi menjerat NS dengan Pasal 363 KUH Pidana terkait pencurian disertai pemberatan, sedangkan AK dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 55 KUH Pidana terkait tindak pidana menyuruh melakukan perbuatan pencurian, sekaligus Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian. Keduanya terancam pidana 7 tahun penjara. (ary;ekp) Jajaran Satreskrim Polres Temanggung menangkap AK (31) dan NS (37), warga Desa Tlahab, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung, lantaran dua pemuda ini kedapatan bersekongkol menggasak harta benda milik korban Hartono, yang juga warga Desa Tlahab.

Akibatnya, keduanya kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.

Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, dua pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat, sebuah ponsel merek XTE Blade, perhiasan emas berupa satu gelang emas, dan empat buah cincin emas dengan berat total 20 gram. Keduanya ditengarai memanfaatkan kelengahan korban saat rumah ditinggal pergi.

“Pada saat kejadian, korban suami, istri Hartono dan Yaminah sedang pergi ke ladang kopen dan saat pulang sekitar pukul 10.45 WIB mendapati pintu garasi sudah terbuka. Setelah dicek ternyata pintu tengah sudah terbuka dengan bekas congkelan, motor sudah hilang berikut HP di kasur dan perhiasan di laci lemari kamar,” Tuturnya.

Usai menerima laporan, pihaknya lantas menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya mengarah kepada dua pelaku.

Otak pelaku pencurian ini adalah AK yang menyuruh NS melakukan hal tersebut, kemudian keduanya berboncengan sepeda motor menuju sasaran, NS ditinggal di lokasi, sedangkan AK memantau melalui HP.

“Setelah sampai dekat rumah NS bersembunyi di tumpukan rigen (rajut bambu untuk menjemur tembakau_red) sampai dengan pukul 05.00 WIB, ketika dua orang pemilik rumah pergi ke ladang dengan cara berjalan kaki. NS masuk rumah korban dengan cara merusak kusen jendela yang sudah lapuk dan menarik daun jendela rumah tersebut, kemudian jendela terbuka dan masuk ke dalam rumah,” jelasnya.

Dalam hal ini, polisi menjerat NS dengan Pasal 363 KUH Pidana terkait pencurian disertai pemberatan, sedangkan AK dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 55 KUH Pidana terkait tindak pidana menyuruh melakukan perbuatan pencurian, sekaligus Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian. Keduanya terancam pidana 7 tahun penjara. Pungkasnya

Jurnalis ( TRM )

Follow Us On

Trending Now​

Waspada dan Disiplin: Rutan Jepara Gelar Razia Blok Hunian Warga Binaan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 29 Juli 2025 – Suasana di Rutan Jepara mendadak berbeda pagi ini...

Tanggap Darurat Karhutla, Kapolres HSU Pimpin Langsung Pemadaman Lahan Gambut di Desa Beringin

HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM Hulu Sungai Utara, 28 Juli 2025 — Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara...

Polres Sukabumi Kota Menjaring Ribuan Pelanggar dalam Operasi Patuh Lodaya 2025

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polres Sukabumi Kota menggelar Operasi Patuh Lodaya 2025 yang...

Komitmen Dukung Program MBG, Kapolri Resmikan 20 SPPG Jajaran Polda Lampung

Lampung, Bidik-kasusnews.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaksanakan...

Ayep Zaki: Fokus Ciptakan Pemerintahan Bersih dan Tingkatkan Kesejahteraan Sosial

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM Pemerintah Kota Sukabumi menggelar Sosialisasi Peningkatan...

Tegas! Polresta Cirebon Sita 1.126 Botol Miras dan 331 Knalpot Bising dalam Sepekan

CIREBON Bidik-kasusnews.com,. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon terus menunjukkan komitmennya...

Recent Post​

Waspada dan Disiplin: Rutan Jepara Gelar Razia Blok Hunian Warga Binaan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 29 Juli 2025 – Suasana di Rutan Jepara mendadak berbeda pagi ini. Beberapa petugas keamanan tampak memasuki blok...

Tanggap Darurat Karhutla, Kapolres HSU Pimpin Langsung Pemadaman Lahan Gambut di Desa Beringin

HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM Hulu Sungai Utara, 28 Juli 2025 — Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara (Polres HSU) menunjukkan aksi cepat dan tanggap dalam...

Polres Sukabumi Kota Menjaring Ribuan Pelanggar dalam Operasi Patuh Lodaya 2025

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polres Sukabumi Kota menggelar Operasi Patuh Lodaya 2025 yang berlangsung selama 14 hari, dari 14 hingga 27 Juli...

Komitmen Dukung Program MBG, Kapolri Resmikan 20 SPPG Jajaran Polda Lampung

Lampung, Bidik-kasusnews.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaksanakan Groundbreaking 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)...

Ayep Zaki: Fokus Ciptakan Pemerintahan Bersih dan Tingkatkan Kesejahteraan Sosial

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM Pemerintah Kota Sukabumi menggelar Sosialisasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial di Ruang Opproom Setda, Selasa...

Tegas! Polresta Cirebon Sita 1.126 Botol Miras dan 331 Knalpot Bising dalam Sepekan

CIREBON Bidik-kasusnews.com,. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif...

Miris..?? Peredaran Obat Keras Terbatas Dijalan Baru Cilimus Diduga Kebal Hukum.

Kuningan, Bidik-kasusnews.com – Peredaran obat keras terbatas (OKT) di jalan baru desa cilimus kecamatan cilimus kabupaten kuningan,yang bikin...

Dua Truk Tabrakan di Simpang Cidahu Cicurug, Kemacetan Parah Tak Terhindarkan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dua kendaraan truk terlibat kecelakaan di Jalan Raya Simpang Cidahu, Caringin–Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada...

SMAN 46 Jakarta Kunjungi Kejaksaan Agung: Kenali Profesi Jaksa dan Strategi Kehumasan Puspenkum

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Sebanyak 65 siswa dan tenaga pendidik dari SMA Negeri 46 Jakarta melakukan kunjungan studi ke Pusat Penerangan Hukum...