JATENG:Bidik-kasusnews.com
JEPARA – Dugaan aksi pencurian sepeda motor di Desa Damarwulan, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, pada Senin (13/7/2026), berakhir dengan diamankannya seorang terduga pelaku oleh jajaran Polsek Keling. Sebelum dievakuasi petugas, terduga pelaku sempat menjadi sasaran amukan warga yang mengejarnya usai diduga membawa kabur sepeda motor milik warga setempat.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Oktavian Andika Saputra,Saat Dikonfirmasi Bidik-kasusnews Dalam keterangan tertulis,menjelaskan bahwa terduga pelaku berinisial OD (24) merupakan warga Desa Tendas, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati. Sementara itu, seorang rekan OD yang diduga ikut terlibat dalam aksi tersebut berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, OD bersama rekannya datang ke Desa Damarwulan sekitar pukul 15.30 WIB menggunakan sepeda motor Honda Verza untuk menemui seorang teman. Namun, orang yang hendak ditemui tidak berada di rumah sehingga keduanya menunggu di lokasi.
Beberapa saat kemudian, korban berinisial TR (34) tiba di rumah dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario. Kendaraan tersebut diparkir di depan rumah, sementara kunci remote masih berada di dasbor. Saat korban masuk ke dalam rumah, salah seorang terduga pelaku diduga memanfaatkan kelengahan tersebut dengan membawa kabur sepeda motor.
Korban yang menyadari motornya dibawa langsung berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar teriakan itu segera melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap OD di wilayah Dukuh Gilikebon, Desa Damarwulan. Sementara rekannya berhasil meloloskan diri.
Situasi sempat memanas ketika warga meluapkan emosinya kepada terduga pelaku. Beruntung, personel Polsek Keling segera tiba di lokasi dan mengevakuasi OD dari kerumunan massa untuk menghindari tindakan yang lebih jauh.
Setelah diamankan, OD dibawa ke RSUD Rehatta Kelet untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dialaminya. Selanjutnya, ia menjalani pemeriksaan di Polsek Keling.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, BPKB, dan STNK. Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap peran masing-masing pelaku serta memburu satu terduga pelaku lainnya yang masih buron.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 dan/atau Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda paling banyak kategori V.
Polres Jepara mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Penanganan terhadap setiap dugaan tindak pidana diharapkan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(Wely)