Enam Tersangka Ditangkap, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Hentikan Praktik Pengoplosan Gas Subsidi

Jakarta | Bidik-kasusnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji subsidi 3 kilogram yang dioplos ke tabung gas portable. Kasus ini terungkap dalam lima perkara berbeda sepanjang Juli hingga Agustus 2025 di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Polda Metro Jaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden, Presisi Kapolri, dan Jaga Jakarta Kapolda Metro Jaya, khususnya dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi.

“Modus yang digunakan para pelaku yaitu memindahkan gas dari tabung LPG 3 Kg subsidi ke tabung portable berbagai merek dengan menggunakan regulator rakitan yang sudah dimodifikasi. Satu tabung gas 3 Kg bisa menghasilkan 10 sampai 11 tabung portable,” ujar Kapolres dalam keterangan pers, Rabu (17/9/2025).

Dari hasil pengoplosan tersebut, para tersangka meraup keuntungan antara Rp38.000 hingga Rp93.000 per tabung. Produk oplosan itu kemudian dijual melalui media sosial, e-commerce, dan secara langsung dengan harga jauh lebih murah dari harga resmi, sehingga menarik banyak konsumen.

Namun, Kapolres mengingatkan praktik ini sangat berbahaya karena gas yang dipindahkan tidak melalui prosedur aman dan berpotensi menimbulkan kebakaran atau ledakan.

Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan enam orang tersangka berinisial IR (26), BK (32), FS (38), NT (20), HT (38), dan AA (24) yang ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. “Jangan membeli tabung gas portable dengan harga murah di bawah pasaran, karena selain ilegal juga membahayakan keselamatan. Kepada pelaku lain yang masih menjalankan praktik ini, kami tegaskan akan ada tindakan hukum tegas,” ujarnya.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I.G.N.P. Krishna Narayana, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menambahkan para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

  • Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal,
  • Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
  • Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun atas perbuatannya. ( Agus)

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Usai Kejurda Grasstrack, Panitia Bagikan Sembako dan Santunan untuk Warga Sekitar Sirkuit

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Sepekan setelah Kejuaraan Daerah (Kejurda) Grasstrack IMI Jawa Barat...

Pangdam III/Siliwangi Pimpin Sertijab Danrem 063/SGJ dan Danbrigif 15/Kujang II

Cirebon, Bidik-kasusnews.com                      Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E...

Kodim 0410/KBL Buka Pelatihan KKRI Gelombang VI 2026, 75 Pelajar Ikuti Pembinaan Karakter

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com        Komando Distrik Militer (Kodim) 0410/Kota Bandar Lampung...

Kalapas Cibinong Dinonaktifkan, Dugaan Pungli dan Komersialisasi Hunian Masuk Pemeriksaan

CIBINONG – BIDIK-KASUSNEWS.COM            Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dan...

HUT ke-24 RSUD Jampangkulon Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM — Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 RSUD Jampangkulon dimaknai...

Recent Post​

Usai Kejurda Grasstrack, Panitia Bagikan Sembako dan Santunan untuk Warga Sekitar Sirkuit

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Sepekan setelah Kejuaraan Daerah (Kejurda) Grasstrack IMI Jawa Barat 2026 putaran pertama digelar pada 19-20 September...

Jejak Merah Rokok ilegal”Gudang Cengkeh” Di Pontianak:Nama Ahui Menyelimuti Distribusi Gelap,Bea Cukai Dan Aparat Penegak Hukum Didesak Bertindak

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Otoritas penegak hukum di Kalimantan Barat menghadapi tekanan publik untuk membongkar jaringan...

Pangdam III/Siliwangi Pimpin Sertijab Danrem 063/SGJ dan Danbrigif 15/Kujang II

Cirebon, Bidik-kasusnews.com                      Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E., M.M., memimpin serah terima jabatan (Sertijab)...

Kodim 0410/KBL Buka Pelatihan KKRI Gelombang VI 2026, 75 Pelajar Ikuti Pembinaan Karakter

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com        Komando Distrik Militer (Kodim) 0410/Kota Bandar Lampung resmi membuka Pelatihan Korps Kadet Republik...

Kalapas Cibinong Dinonaktifkan, Dugaan Pungli dan Komersialisasi Hunian Masuk Pemeriksaan

CIBINONG – BIDIK-KASUSNEWS.COM            Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dan komersialisasi klaster hunian mewah di lingkungan Lembaga...

HUT ke-24 RSUD Jampangkulon Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM — Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 RSUD Jampangkulon dimaknai dengan aksi nyata kepedulian terhadap masyarakat...

Festival Pencak Silat Pantai Minajaya Cup-I Digelar, 10 Pengurus IPSI Kecamatan Resmi Dilantik

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM — Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Sukabumi menggelar Festival Pencak Silat Pantai Minajaya Cup-I sebagai...

Polsek Babirik Pantau Pertumbuhan Jagung 3 Hektare di Desa Pinangkara

AMUNTAI TENGAH, Bidik-kasusnews.com      Kepolisian Sektor (Polsek) Babirik melakukan monitoring pertumbuhan tanaman jagung di lahan pertanian seluas...

Inisial PK Muncul dalam Dugaan Peredaran Minuman Oplosan di Tahunan, LPK Minta APH Bertindak

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA — Dugaan peredaran minuman oplosan di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, menjadi perhatian Lembaga Perlindungan...