Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat
Penangkapan fantastis sebanyak 5 unit truk Fuso bermuatan 23,6 juta batang rokok ilegal oleh Tim Quick Response Kodaeral XII Kalimantan Barat di Pelabuhan Dwikora Pontianak pada Sabtu (12/09/2026),Menuai apresiasi publik. Namun,di balik keberhasilan pengungkapan tersebut,lambatnya pengusutan lanjutan dan minimnya keterbukaan informasi menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Berdasarkan data yang dirilis dalam konferensi pers di Mako Satrol Kodaeral XII pada Senin (14/09/2026),Muatan masif tersebut mencakup berbagai merek Roko seperti ESE, Win, Bheta, Helium, Trend, dan Gudang Cengkeh—yang diduga menggunakan pita cukai palsu. Selain itu, ditemukan pula 1 juta batang rokok merek Tabaco Ekspor tanpa pita cukai sama sekali. Potensi kerugian negara dari kejahatan fiskal ini ditaksir mencapai miliaran rupiah. Para pelaku terancam jeratan hukum berat berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Keterbukaan Informasi dan Hak Publik yang Dipertanyakan
Kendati penindakan ini tercatat sebagai salah satu yang terbesar di Kalimantan Barat pada tahun 2026, sejumlah elemen masyarakat melayangkan kritik tajam terhadap pola penanganan kasus yang dinilai tertutup.
Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kalimantan Barat, Mulyadi MS, menyoroti kesan eksklusif dalam konferensi pers sebelumnya di mana tidak semua elemen media diikutsertakan.
”Keseriusan dalam pengamanan tentu kita hargai. Namun, apakah penanganan dan penyidikannya berjalan serius ?
Pertanyaan besarnya, mengapa hingga hari ini nama perusahaan sesuai manifes pengiriman kapal dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang belum juga diumumkan ke publik ?” tegas Mulyadi, Kamis (17/9/2026).
Kritik senada juga disuarakan oleh Wakil Ketua II Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPD Kalbar.Rabudin Muhammad.,C.J.S.,C.JI.,C.LWI., Upaya LPK-RI Kalbar bersama elemen pers untuk mendatangi Kodaeral XII guna meminta keterangan resmi sempat terkendala birokrasi internal. Kondisi ini memicu spekulasi di masyarakat terkait arah penanganan barang bukti serta koordinasi lintas institusi, termasuk Bea Cukai dan Polda Kalbar, yang dinilai perlu meningkatkan transparansi penuh.
Menjaga Keseimbangan dan Asas Praduga Tak Bersalah
Sebagai wujud penerapan jurnalisme berimbang (cover both sides) dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), kritik serta desakan dari lembaga pengawas sosial diimbangi dengan ruang klarifikasi bagi aparat penegak hukum.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Kodaeral XII, Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbar, serta Polda Kalbar untuk memberikan penjelasan resmi secara utuh kepada publik.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap dikedepankan terhadap pihak-pihak yang namanya belum diumumkan secara resmi, hingga proses hukum menunjukkan ketetapan yuridis.
Publik kini menagih ketegasan institusi berwenang agar kasus penyelundupan skala masif ini diusut tuntas.
Transparansi mengenai pemilik barang, jaringan distribusi, serta kejelasan tempat penyimpanan barang bukti mutlak diperlukan demi menjaga marwah penegakan hukum di Kalimantan Barat agar tetap profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Sumber Rujukan: Mulyadi MS (LPK-RI Kalbar), Mitra Media (GWI – LPK-RI).