Cirebon, Bidik-Kasusnews.com
Kabupaten Cirebon — Aktivitas yang mengundang tanda tanya terjadi di lingkungan PGRI Arjawinangun, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Wartawan di lapangan menemukan indikasi adanya praktik penjualan spanduk ucapan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025 kepada sekolah-sekolah di wilayah tersebut.
Saat kunjungan ke kantor PGRI Arjawinangun pada Rabu (30/4/2025), ditemukan tumpukan spanduk ucapan Hardiknas di aula kantor. Spanduk-spanduk tersebut sudah diberi nama masing-masing sekolah, mulai dari tingkat TK hingga SD di bawah naungan Korwil Pendidikan Kecamatan Arjawinangun. Di dekat spanduk juga terdapat lembar isian daftar pengambilan, lengkap dengan nama pengambil dan asal sekolahnya.
Informasi yang diperoleh, sekolah-sekolah diminta menebus atau membeli spanduk berukuran 1,5 x 2,5 meter itu dengan harga Rp150.000 per lembarnya.
Saat dikonfirmasi, Penjabat Ketua PGRI Arjawinangun, Fathurohman yang juga Kepala SDN 3 Arjawinangun, membenarkan hal tersebut. Ia menyatakan bahwa pembuatan spanduk tersebut merupakan bentuk partisipasi dalam peringatan Hardiknas 2025 dan telah disepakati bersama antara PGRI, Korwil Pendidikan, dan K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah).
“Ini bukan murni jualan. Kami hanya buat spanduk sebagai bentuk dukungan. Sekolah-sekolah biasa memasang ucapan seperti ini. Uangnya juga untuk kebutuhan peringatan itu sendiri,” ujar Fathurohman saat ditemui di tempat kerjanya.
Ia menambahkan bahwa inisiatif ini juga merespons arahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon agar seluruh sekolah memasang spanduk peringatan Hardiknas secara serentak.
Meski demikian, temuan ini memunculkan kekhawatiran publik terkait etika dan profesionalitas organisasi profesi guru seperti PGRI dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Apakah penggalangan dana melalui penjualan spanduk ini merupakan praktik yang wajar di lingkungan pendidikan? Atau justru mencederai semangat gotong royong dan keteladanan lembaga pendidikan?
(Tim Investigasi – red)