SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Penegakan hukum di Kota Sukabumi kembali memanas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menegaskan komitmen menuntaskan dua perkara penting dugaan korupsi pengelolaan Pasar Gudang dan penyalahgunaan retribusi tempat wisata.
Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ade Hermawan, memastikan keduanya sudah masuk tahap penyidikan.
“Untuk Pasar Gudang, saksi dan ahli sudah diperiksa. Kerugian negara sedang dihitung dan kami targetkan penyidikan ini cepat rampung,” tegas Ade, Rabu (17/9/2025).
Ia menjelaskan kerja sama antara pengelola pasar dan koperasi menjadi fokus penyidikan karena diduga merugikan keuangan negara.
“Kami serius mengawal proses ini agar tidak berlarut-larut,” tambahnya.
Di sisi lain, tim penyidik juga memeriksa penggunaan retribusi wisata yang dikelola Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar).
Sebanyak lima orang saksi telah dimintai keterangan, dan perhitungan potensi kerugian negara sedang berlangsung.
Langkah cepat Kejari mendapat sambutan dari aktivis lokal. Mereka menilai penyelesaian kasus ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik.
“Masyarakat menunggu bukti nyata, bukan sekadar janji. Kasus Pasar Gudang sudah terlalu lama jadi bola panas. Saatnya ada kepastian hukum,” ujar E. Rohman dari LSM Palapa Cakti. (Usep)