Sukabumi, Bidik-Kasusnews.com – DPRD Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-14 Tahun Sidang 2025 pada Rabu, 30 April 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD. Agenda utama rapat meliputi penetapan Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024 serta penyampaian laporan kinerja DPRD pada Masa Sidang Kesatu.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep, serta dihadiri Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM., Wakil Bupati H. Andreas, SE., anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, dan tamu undangan.
Sesuai keputusan Badan Musyawarah tanggal 9 April 2025, rangkaian rapat meliputi laporan rekomendasi DPRD atas LKPJ, penandatanganan berita acara persetujuan bersama, sambutan Bupati, laporan masing-masing alat kelengkapan DPRD, serta pembukaan Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2025.
Laporan rekomendasi disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD, H. Usep. Ketua DPRD menegaskan bahwa rekomendasi DPRD berperan sebagai bahan evaluatif dan arahan strategis bagi pemerintah daerah dalam merancang kebijakan dan program ke depan, sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 13 Tahun 2019.
Dalam sambutannya, Bupati Asep Japar mengapresiasi rekomendasi yang diberikan DPRD dan menyebutnya sebagai wujud sinergi dalam mewujudkan pemerintahan yang responsif, partisipatif, dan berkinerja lebih baik. Ia mengakui masih terdapat tantangan yang harus segera dibenahi, meskipun sejumlah capaian positif telah diraih pada tahun 2024.
Setelah penandatanganan berita acara, DPRD menyerahkan secara resmi dokumen Keputusan DPRD kepada Bupati. Pimpinan DPRD juga menyampaikan penghargaan kepada semua komisi atas kontribusi dan kerja keras selama pembahasan LKPJ.
Laporan kinerja Alat Kelengkapan DPRD disampaikan secara tertulis oleh Komisi I (Asri Mulyawati, S.Pd), Komisi II (Hamzah Gurnita, SH), Komisi III (Paoji, SE), dan Komisi IV (Ferry Supriyadi, SH). Pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi atas komitmen dan kinerja optimal seluruh unsur DPRD.
Penutupan Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2025 didasarkan pada Pasal 116 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib. Masa Sidang Kedua akan dimulai pada 2 Mei 2025 dan berlangsung hingga Agustus mendatang.
(DICKY)