Dinilai Bukan Pengedar, Kuasa Hukum Desak Rehabilitasi untuk Taqiyuddin

BIDIK-KASUSNEWS.COM

JAKARTA – Penasehat hukum terdakwa Taqiyuddin Hilali, Irfan Akhyari, S.H., M.H., dari Akhyari Hendri & Partner Law Office, mengkritisi keras tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara narkotika nomor 194/Pid.Sus/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam agenda pembacaan pleidoi yang digelar, Rabu (14/5/25) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Irfan menyampaikan bahwa tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair tiga bulan kurungan terhadap kliennya sangat tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Taqiyuddin hanyalah seorang pengguna ganja, bukan pengedar atau bagian dari jaringan narkotika. Fakta ini terungkap jelas dari keterangan saksi dan hasil assessment dari BNN Provinsi DKI Jakarta,” ujar Irfan kepada media di Ruang Kerjanya, di Jakarta Selatan, Jum’at (16/5/25).

Menurutnya, penuntutan yang didasarkan pada Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut seharusnya lebih mempertimbangkan pendekatan rehabilitasi, bukan pidana penjara sebagai langkah utama.

“Kami tidak menafikan bahwa narkoba harus diberantas. Tapi hukum juga harus bijak memilah mana yang perlu dihukum penjara, mana yang perlu direhabilitasi. Pidana penjara itu ultimum remedium, bukan satu-satunya jalan,” tegas Irfan.

Lebih lanjut, Irfan mengungkap bahwa dalam proses hukum yang berjalan, terdapat sejumlah kejanggalan. Di antaranya adalah tidak dihadirkannya hasil assessment BNN sebagai alat bukti persidangan, meskipun dokumen tersebut sangat penting untuk menilai status hukum terdakwa sebagai pengguna.

“Lebih ironis lagi, klien kami ditangkap berdasarkan bukti transfer kepada seseorang bernama Galih Ardani, yang justru tidak pernah dihadirkan atau diproses secara hukum. Galih bebas, sementara Taqiyuddin dituntut tujuh tahun. Ada apa ini?” tambahnya.

Barang bukti yang ditemukan pada Taqiyuddin pun disebut hanya berupa batang ganja kering seberat 13 gram netto, bukan ganja siap pakai. Sementara hasil tes urine terdakwa memang menunjukkan penggunaan, yang menurut Irfan, dilakukan semata karena alasan insomnia berat yang diderita sejak 2023.

“Klien kami sudah tidak aktif menggunakan sejak 2023. Tapi saat penangkapan di Februari 2025, ia tetap ditahan dengan dasar bukti transfer pembelian ganja, yang ironisnya juga tidak pernah dihadirkan di persidangan. Ini bukti yang hilang,” jelas Irfan.

Saat ini, Taqiyuddin masih ditahan dan dalam kondisi cukup baik. Putusan majelis hakim sendiri dijadwalkan pada 26 Mei 2025.

“Kami berharap majelis hakim bisa memberikan putusan yang adil. Jangan sampai pengguna seperti Taqiyuddin dijatuhi hukuman berat, sementara pengedar berkeliaran bebas. Rehabilitasi adalah jalan yang benar bagi korban penyalahgunaan narkoba seperti klien kami,” pungkas Irfan. (Fahmy)

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Kapolres Majalengka Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Wakapolres

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Kapolres Majalengka Akbp Rita Suwadi.,S.H.,S.I.K.,M.M., memimpin...

Kapolres Majalengka Ikuti Zoom Peresmian SPPG dan Gudang Ketahanan Pangan Polri oleh Presiden

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Kapolres Majalengka, Akbp Rita Suwadi.,S.H.S.I.K.,M.M., mengikuti...

Bercucuran Keringat, Satgas TMMD ke-127 Kodim 0617/Majalengka Bangun Pondasi Pos Kamling di Sindangwangi

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Dengan penuh semangat dan kerja keras, Satgas TNI Manunggal...

Peduli Sesama, Rutan Jepara Kirim Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Batu Kali

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Kepedulian terhadap warga terdampak bencana kembali ditunjukkan...

Kodim 0614/Kota Cirebon Bersama BBWS Gelar Aksi Bersih Pantai di Pesisir Kesenden

KOTA CIREBON Bidik-kasusnews.com,.(Jum’at, 13/2/2026), – Kodim 0614/Kota Cirebon bekerja sama...

Recent Post​

Kapolres Majalengka Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Wakapolres

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Kapolres Majalengka Akbp Rita Suwadi.,S.H.,S.I.K.,M.M., memimpin langsung upacara serah terima jabatan (Sertijab)...

Kapolres Majalengka Ikuti Zoom Peresmian SPPG dan Gudang Ketahanan Pangan Polri oleh Presiden

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Kapolres Majalengka, Akbp Rita Suwadi.,S.H.S.I.K.,M.M., mengikuti kegiatan Zoom peresmian SPPG Polri, groundbreaking...

Bercucuran Keringat, Satgas TMMD ke-127 Kodim 0617/Majalengka Bangun Pondasi Pos Kamling di Sindangwangi

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Dengan penuh semangat dan kerja keras, Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Kodim 0617/Majalengka terus...

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ikuti Peresmian dan Groundbreaking 1.179 SPPG Polri serta 18 Gudang Ketahanan Pangan oleh Presiden RI Secara Virtual

Jakarta Utara, Bidik-kasusnews.com – Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok mengikuti kegiatan “Peresmian dan Groundbreaking 1.179 Satuan Pelayanan...

Peduli Sesama, Rutan Jepara Kirim Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Batu Kali

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Kepedulian terhadap warga terdampak bencana kembali ditunjukkan oleh Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara melalui...

Kodim 0614/Kota Cirebon Bersama BBWS Gelar Aksi Bersih Pantai di Pesisir Kesenden

KOTA CIREBON Bidik-kasusnews.com,.(Jum’at, 13/2/2026), – Kodim 0614/Kota Cirebon bekerja sama dengan BBWS Cirebon serta didukung dari berbagai...

Polresta Cirebon Ungkap 12 Kasus Narkoba Selama Januari – Februari 2026, 16 Tersangka Diamankan

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 12 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama...

Jelang Ramadan 1447 H, Kapolresta Cirebon dan Forkopimda Sidak Dua Pasar, Pastikan Harga Sembako Stabil dan Stok Aman

CIREBON Bidik-kasusnews.com,. Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, Kapolresta Cirebon Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., bersama unsur...

Babinsa Sukamaju Gerakkan Warga Bersihkan Selokan di Teluk Betung Timur, Cegah Banjir Saat Musim Hujan

BANDAR LAMPUNG, Bidik-kasusnews.com  Semangat gotong royong kembali terlihat di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Timur (TBT), Kota Bandar...