Dinilai Bukan Pengedar, Kuasa Hukum Desak Rehabilitasi untuk Taqiyuddin

BIDIK-KASUSNEWS.COM

JAKARTA – Penasehat hukum terdakwa Taqiyuddin Hilali, Irfan Akhyari, S.H., M.H., dari Akhyari Hendri & Partner Law Office, mengkritisi keras tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara narkotika nomor 194/Pid.Sus/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam agenda pembacaan pleidoi yang digelar, Rabu (14/5/25) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Irfan menyampaikan bahwa tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair tiga bulan kurungan terhadap kliennya sangat tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Taqiyuddin hanyalah seorang pengguna ganja, bukan pengedar atau bagian dari jaringan narkotika. Fakta ini terungkap jelas dari keterangan saksi dan hasil assessment dari BNN Provinsi DKI Jakarta,” ujar Irfan kepada media di Ruang Kerjanya, di Jakarta Selatan, Jum’at (16/5/25).

Menurutnya, penuntutan yang didasarkan pada Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut seharusnya lebih mempertimbangkan pendekatan rehabilitasi, bukan pidana penjara sebagai langkah utama.

“Kami tidak menafikan bahwa narkoba harus diberantas. Tapi hukum juga harus bijak memilah mana yang perlu dihukum penjara, mana yang perlu direhabilitasi. Pidana penjara itu ultimum remedium, bukan satu-satunya jalan,” tegas Irfan.

Lebih lanjut, Irfan mengungkap bahwa dalam proses hukum yang berjalan, terdapat sejumlah kejanggalan. Di antaranya adalah tidak dihadirkannya hasil assessment BNN sebagai alat bukti persidangan, meskipun dokumen tersebut sangat penting untuk menilai status hukum terdakwa sebagai pengguna.

“Lebih ironis lagi, klien kami ditangkap berdasarkan bukti transfer kepada seseorang bernama Galih Ardani, yang justru tidak pernah dihadirkan atau diproses secara hukum. Galih bebas, sementara Taqiyuddin dituntut tujuh tahun. Ada apa ini?” tambahnya.

Barang bukti yang ditemukan pada Taqiyuddin pun disebut hanya berupa batang ganja kering seberat 13 gram netto, bukan ganja siap pakai. Sementara hasil tes urine terdakwa memang menunjukkan penggunaan, yang menurut Irfan, dilakukan semata karena alasan insomnia berat yang diderita sejak 2023.

“Klien kami sudah tidak aktif menggunakan sejak 2023. Tapi saat penangkapan di Februari 2025, ia tetap ditahan dengan dasar bukti transfer pembelian ganja, yang ironisnya juga tidak pernah dihadirkan di persidangan. Ini bukti yang hilang,” jelas Irfan.

Saat ini, Taqiyuddin masih ditahan dan dalam kondisi cukup baik. Putusan majelis hakim sendiri dijadwalkan pada 26 Mei 2025.

“Kami berharap majelis hakim bisa memberikan putusan yang adil. Jangan sampai pengguna seperti Taqiyuddin dijatuhi hukuman berat, sementara pengedar berkeliaran bebas. Rehabilitasi adalah jalan yang benar bagi korban penyalahgunaan narkoba seperti klien kami,” pungkas Irfan. (Fahmy)

Follow Us On

Trending Now​

Kapolres Cirebon Kota Gelar Jumat Keliling di Masjid Agung Keramat Benda Kerep

Cirebon Kota – Bidik-kasusnews.com          Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan...

Polsek Cirebon Selatan Timur Ungkap Curanmor, Satu Motor Diamankan

Cirebon Kota – Bidik-kasusnews.com                  Unit Reskrim Polsek Cirebon Selatan Timur...

Karhutla di Haur Gading Hanguskan Sekitar 1 Hektare Lahan, Tim Gabungan Bergerak Padamkan Api

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM                Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Desa...

Pemkab Sukabumi Dorong Jubleg Jadi Pasar Induk, Hasil Bumi Tak Mesti Dijual ke Luar Daerah

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi tengah mematangkan rencana...

Jumat Berkah Rutan Jepara, Petugas dan Pemagang Kemenaker Berbagi untuk Masyarakat

JATENG;:Bidik-kasusnews.com Jepara – Semangat berbagi dan kepedulian sosial ditunjukkan jajaran...

Bersimpuh Memohon Hujan, Rutan Jepara Ikuti Shalat Istisqa Serentak se-Indonesia

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara turut...

Recent Post​

Kapolres Cirebon Kota Gelar Jumat Keliling di Masjid Agung Keramat Benda Kerep

Cirebon Kota – Bidik-kasusnews.com          Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., melaksanakan kegiatan Sholat Jumat...

Polsek Cirebon Selatan Timur Ungkap Curanmor, Satu Motor Diamankan

Cirebon Kota – Bidik-kasusnews.com                  Unit Reskrim Polsek Cirebon Selatan Timur mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor...

Karhutla di Haur Gading Hanguskan Sekitar 1 Hektare Lahan, Tim Gabungan Bergerak Padamkan Api

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM                Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Desa Sungai Binuang RT 2, Kecamatan Haur Gading...

Pemkab Sukabumi Dorong Jubleg Jadi Pasar Induk, Hasil Bumi Tak Mesti Dijual ke Luar Daerah

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi tengah mematangkan rencana menjadikan Pasar Jubleg sebagai pasar induk daerah...

Jumat Berkah Rutan Jepara, Petugas dan Pemagang Kemenaker Berbagi untuk Masyarakat

JATENG;:Bidik-kasusnews.com Jepara – Semangat berbagi dan kepedulian sosial ditunjukkan jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melalui...

Bersimpuh Memohon Hujan, Rutan Jepara Ikuti Shalat Istisqa Serentak se-Indonesia

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara turut melaksanakan Shalat Istisqa secara serentak bersama...

Babinsa Normal 410-14/TKT Laksanakan Kegiatan Jumat Berbagi

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com        Sinergi antara TNI dan masyarakat kembali ditunjukkan oleh jajaran Koramil 410-04/TKT. Pada Jumat...

Rotasi 29 Pejabat Pemkab Jepara, Bupati Soroti Penguatan Layanan Kesehatan

JATENG:Bidik-kasusnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara kembali melakukan penyegaran jajaran birokrasi. Sebanyak 29 pejabat dilantik dan...

Kapolsek Amuntai Utara Silaturahmi dengan Apdesi dan Tokoh Agama, Bahas Pencegahan Karhutla

AMUNTAI – BIDIK-KASUSNEWS.COM          Kapolsek Amuntai Utara Ipda Alamsyah, S.H. melakukan kunjungan dan silaturahmi dengan sejumlah unsur...