Pemalang, Bidik-kasusnews.com — Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Pemalang. Sebuah lokasi di Kamulan, Desa Danasari, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan dan distribusi solar subsidi dengan dalih peruntukan bagi nelayan.
Tim media investigasi Bidik-Kasusnews menemukan indikasi penimbunan solar subsidi dalam jumlah tertentu, yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.
Temuan berada di Kamulan, Desa Danasari, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Temuan tersebut diketahui pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 14.56 WIB.
Di lokasi, terdapat seorang sopir berinisial Rijal yang mengaku mengoperasikan kendaraan tersebut dan menyebutkan kepemilikan armada diduga terkait seseorang bernama Gunawan, yang disebut berasal dari Kudus. Informasi ini masih bersifat pengakuan awal dan belum terkonfirmasi secara resmi.
Di lokasi ditemukan dua unit truk yang di dalamnya terdapat dua tandon (kembu) solar dalam kondisi kosong, puluhan jerigen kosong, satu unit mobil coltbak, serta enam jerigen berkapasitas sekitar 30 liter yang berisi solar, diduga siap untuk didistribusikan kembali.
Keberadaan armada angkut dan wadah penyimpanan berkapasitas besar ini mengindikasikan pola distribusi yang tidak lazim untuk kebutuhan nelayan kecil.
Solar bersubsidi merupakan BBM yang pendistribusiannya dibatasi dan diperuntukkan bagi sektor tertentu, termasuk nelayan kecil. Namun, penggunaan armada truk dan penampungan dalam jumlah besar memunculkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan subsidi negara untuk kepentingan di luar ketentuan.
Secara regulasi, praktik penimbunan, pengangkutan, dan niaga BBM bersubsidi tanpa izin resmi berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Aturan tersebut secara tegas melarang penyalahgunaan BBM subsidi yang dapat merugikan keuangan negara dan masyarakat yang berhak.
Dalih “untuk nelayan” kerap digunakan sebagai pembenaran di lapangan. Namun, temuan berupa tandon berkapasitas besar, jerigen dalam jumlah banyak, serta armada pengangkut dinilai tidak sejalan dengan pola distribusi BBM subsidi bagi nelayan kecil, sehingga patut didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, BPH Migas, dan Pertamina selaku penyalur resmi.
Publik mendesak agar aparat melakukan penyelidikan menyeluruh, transparan, dan profesional, tidak berhenti pada temuan fisik semata, tetapi juga menelusuri rantai pasok dan jaringan distribusi yang terlibat. Lemahnya pengawasan dinilai berpotensi membuka ruang bagi praktik mafia BBM yang merugikan kepentingan publik.
Dalam konteks ini, peran pers menjadi bagian penting dari kontrol sosial. Pemberitaan berbasis fakta dan kepentingan publik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan publik, termasuk distribusi subsidi negara.
Kasus dugaan penimbunan solar subsidi di Pemalang ini diharapkan menjadi pintu masuk penegakan hukum yang tegas, demi menjaga keadilan distribusi energi dan melindungi hak masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan.
(Tim Investigasi)
