Ciptakan Kondusifitas Jelang Idulfitri, Kapolres Majalengka Pimpin Pemusnahan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat Lodaya 2026

Majalengka,Bidik-kasusnews.com,.Segera setelah pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Polres Majalengka melanjutkan agenda penting berupa pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merk di halaman Mapolres Majalengka pada Kamis (12/3/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., dengan didampingi oleh Bupati Majalengka Drs. H. Eman Suherman, M.M., Dandim 0617/Majalengka Letkol Inf. Fahmi Guruh Rahayu, S.I.P., M.I.P., serta unsur Forkopimda Kabupaten Majalengka lainnya yang turut hadir dalam rangkaian acara tersebut.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Sigit Purnomo, S.H., menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lodaya 2026 yang dilaksanakan secara intensif menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H. Operasi ini menyasar para penjual miras serta jamu tradisional tanpa izin edar yang beroperasi di kios-kios maupun warung di seluruh wilayah Kabupaten Majalengka. Langkah tegas ini diambil untuk meminimalisir gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi alkohol, sekaligus memastikan kekhusyukan masyarakat dalam beribadah di penghujung bulan suci Ramadan.

Adapun jumlah total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 4.281 botol minuman keras. Jumlah tersebut terdiri dari 4.031 botol miras pabrikan berbagai merk serta 250 botol minuman keras tradisional jenis ciu dan arak. Keberhasilan penyitaan ini merupakan hasil kerja keras kolektif dari Sat Res Narkoba yang menyita 3.120 botol miras pabrikan dan 129 botol ciu, Sat Samapta sebanyak 350 botol miras pabrikan, serta kontribusi Polsek jajaran yang berhasil mengamankan 561 botol miras pabrikan dan 121 botol ciu dari berbagai titik di wilayah hukum Polres Majalengka.

Pemusnahan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran miras ilegal di Majalengka. Secara hukum, para pelaku telah melanggar Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 06 Tahun 2011 tentang larangan, pengawasan, pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol. Pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp5.000.000. Dengan pemusnahan ini, Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran miras demi mewujudkan situasi daerah yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

(Asep Rusliman)

Follow Us On

Trending Now​

Kapolres Cirebon Kota Gelar Jumat Keliling di Masjid Agung Keramat Benda Kerep

Cirebon Kota – Bidik-kasusnews.com          Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan...

Polsek Cirebon Selatan Timur Ungkap Curanmor, Satu Motor Diamankan

Cirebon Kota – Bidik-kasusnews.com                  Unit Reskrim Polsek Cirebon Selatan Timur...

Karhutla di Haur Gading Hanguskan Sekitar 1 Hektare Lahan, Tim Gabungan Bergerak Padamkan Api

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM                Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Desa...

Pemkab Sukabumi Dorong Jubleg Jadi Pasar Induk, Hasil Bumi Tak Mesti Dijual ke Luar Daerah

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi tengah mematangkan rencana...

Jumat Berkah Rutan Jepara, Petugas dan Pemagang Kemenaker Berbagi untuk Masyarakat

JATENG;:Bidik-kasusnews.com Jepara – Semangat berbagi dan kepedulian sosial ditunjukkan jajaran...

Bersimpuh Memohon Hujan, Rutan Jepara Ikuti Shalat Istisqa Serentak se-Indonesia

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara turut...

Recent Post​

Kapolres Cirebon Kota Gelar Jumat Keliling di Masjid Agung Keramat Benda Kerep

Cirebon Kota – Bidik-kasusnews.com          Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., melaksanakan kegiatan Sholat Jumat...

Polsek Cirebon Selatan Timur Ungkap Curanmor, Satu Motor Diamankan

Cirebon Kota – Bidik-kasusnews.com                  Unit Reskrim Polsek Cirebon Selatan Timur mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor...

Karhutla di Haur Gading Hanguskan Sekitar 1 Hektare Lahan, Tim Gabungan Bergerak Padamkan Api

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM                Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Desa Sungai Binuang RT 2, Kecamatan Haur Gading...

Pemkab Sukabumi Dorong Jubleg Jadi Pasar Induk, Hasil Bumi Tak Mesti Dijual ke Luar Daerah

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi tengah mematangkan rencana menjadikan Pasar Jubleg sebagai pasar induk daerah...

Jumat Berkah Rutan Jepara, Petugas dan Pemagang Kemenaker Berbagi untuk Masyarakat

JATENG;:Bidik-kasusnews.com Jepara – Semangat berbagi dan kepedulian sosial ditunjukkan jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melalui...

Bersimpuh Memohon Hujan, Rutan Jepara Ikuti Shalat Istisqa Serentak se-Indonesia

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara turut melaksanakan Shalat Istisqa secara serentak bersama...

Babinsa Normal 410-14/TKT Laksanakan Kegiatan Jumat Berbagi

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com        Sinergi antara TNI dan masyarakat kembali ditunjukkan oleh jajaran Koramil 410-04/TKT. Pada Jumat...

Rotasi 29 Pejabat Pemkab Jepara, Bupati Soroti Penguatan Layanan Kesehatan

JATENG:Bidik-kasusnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara kembali melakukan penyegaran jajaran birokrasi. Sebanyak 29 pejabat dilantik dan...

Kapolsek Amuntai Utara Silaturahmi dengan Apdesi dan Tokoh Agama, Bahas Pencegahan Karhutla

AMUNTAI – BIDIK-KASUSNEWS.COM          Kapolsek Amuntai Utara Ipda Alamsyah, S.H. melakukan kunjungan dan silaturahmi dengan sejumlah unsur...