Ciptakan Kondusifitas Jelang Idulfitri, Kapolres Majalengka Pimpin Pemusnahan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat Lodaya 2026

Majalengka,Bidik-kasusnews.com,.Segera setelah pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Polres Majalengka melanjutkan agenda penting berupa pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merk di halaman Mapolres Majalengka pada Kamis (12/3/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., dengan didampingi oleh Bupati Majalengka Drs. H. Eman Suherman, M.M., Dandim 0617/Majalengka Letkol Inf. Fahmi Guruh Rahayu, S.I.P., M.I.P., serta unsur Forkopimda Kabupaten Majalengka lainnya yang turut hadir dalam rangkaian acara tersebut.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Sigit Purnomo, S.H., menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lodaya 2026 yang dilaksanakan secara intensif menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H. Operasi ini menyasar para penjual miras serta jamu tradisional tanpa izin edar yang beroperasi di kios-kios maupun warung di seluruh wilayah Kabupaten Majalengka. Langkah tegas ini diambil untuk meminimalisir gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi alkohol, sekaligus memastikan kekhusyukan masyarakat dalam beribadah di penghujung bulan suci Ramadan.

Adapun jumlah total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 4.281 botol minuman keras. Jumlah tersebut terdiri dari 4.031 botol miras pabrikan berbagai merk serta 250 botol minuman keras tradisional jenis ciu dan arak. Keberhasilan penyitaan ini merupakan hasil kerja keras kolektif dari Sat Res Narkoba yang menyita 3.120 botol miras pabrikan dan 129 botol ciu, Sat Samapta sebanyak 350 botol miras pabrikan, serta kontribusi Polsek jajaran yang berhasil mengamankan 561 botol miras pabrikan dan 121 botol ciu dari berbagai titik di wilayah hukum Polres Majalengka.

Pemusnahan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran miras ilegal di Majalengka. Secara hukum, para pelaku telah melanggar Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 06 Tahun 2011 tentang larangan, pengawasan, pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol. Pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp5.000.000. Dengan pemusnahan ini, Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran miras demi mewujudkan situasi daerah yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

(Asep Rusliman)

Follow Us On

Trending Now​

Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sumsel Kawal Ketat Sidang Korupsi Tahanan KPK di PN Kelas IA Palembang

Bidik-kasusnews.com, Palembang – Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sumatera Selatan melaksanakan...

Satbrimob Polda Sumsel Sterilisasi Gereja di OKU Timur dan Ogan Ilir, Pastikan Ibadah Kenaikan Isa Almasih Berlangsung Aman

Bidik-kasusnews.com, Sumatera Selatan – Satuan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Sumatera Selatan...

Sertu Sugiyanto Kawal Dua Sesi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus di GBI Villa Citra, Hampir 500 Jemaat Beribadah Aman dan Khidmat

Bidik-kasusnews.com, Lampung – Dengan personel terbatas hanya satu orang TNI, Babinsa Kelurahan...

Satu Babinsa, Seribu Rasa Aman: Kopka Ferdi Kawal Ibadah Kenaikan Yesus Kristus di GKPA Bandar Lampung

Bidik-kasusnews.com – Lampung – Di tengah kesibukan umat Kristiani merayakan Kenaikan Yesus...

Recent Post​

Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sumsel Kawal Ketat Sidang Korupsi Tahanan KPK di PN Kelas IA Palembang

Bidik-kasusnews.com, Palembang – Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sumatera Selatan melaksanakan pengawalan dan pengamanan ketat terhadap tahanan...

Satbrimob Polda Sumsel Sterilisasi Gereja di OKU Timur dan Ogan Ilir, Pastikan Ibadah Kenaikan Isa Almasih Berlangsung Aman

Bidik-kasusnews.com, Sumatera Selatan – Satuan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sumsel...

Polres Hulu Sungai Utara Gelar Patroli Cipta Kondisi, Amankan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus hingga Monitoring Candi Agung dan SPBU Tayur

Bidik-kasusnews.com, Hulu Sungai Utara – Polres Hulu Sungai Utara mengintensifkan patroli cipta kondisi pada Kamis (14/5/2026) untuk memastikan...

Sertu Sugiyanto Kawal Dua Sesi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus di GBI Villa Citra, Hampir 500 Jemaat Beribadah Aman dan Khidmat

Bidik-kasusnews.com, Lampung – Dengan personel terbatas hanya satu orang TNI, Babinsa Kelurahan Jagabaya III, Sertu Sugiyanto dari Koramil 410-04/TKT...

Satu Babinsa, Seribu Rasa Aman: Kopka Ferdi Kawal Ibadah Kenaikan Yesus Kristus di GKPA Bandar Lampung

Bidik-kasusnews.com – Lampung – Di tengah kesibukan umat Kristiani merayakan Kenaikan Yesus Kristus, seorang Babinsa dari Koramil 410-06/Kdt...

Babinsa Koramil 410-04/TKT Bersama Aparat Gabungan Amankan Ibadah Kenaikan Isa Almasih di Bandar Lampung, 220 Jemaat Beribadah Khidmat

Bidik-kasusnews.com – Bandar Lampung  Dalam rangka memastikan keamanan dan kenyamanan umat Kristiani yang melaksanakan ibadah peringatan...

Perpanjangan 40 Hari, KPK Masih Tahan Bupati Nonaktif Tulungagung

JATENG:Bidik-kasusnews.com Penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Tulungagung masih terus berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi resmi...

Jalin Sinergitas, Kepala Rutan Cirebon Kunjungi Polres Cirebon Kota

Cirebon Kota,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Cirebon, Jonson Manurung dan jajaran melaksanakan kunjungan silaturahmi dan...

Kapolres Indramayu Pimpin Sertijab, Kapolsek Haurgeulis Dijabat AKP Saefullah

Indramayu,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Polres Indramayu menggelar upacara kenaikan pangkat, dan pengukuhan pejabat utama (PJU), serta serah terima jabatan...