Ciptakan Kondusifitas Jelang Idulfitri, Kapolres Majalengka Pimpin Pemusnahan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat Lodaya 2026

Majalengka,Bidik-kasusnews.com,.Segera setelah pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Polres Majalengka melanjutkan agenda penting berupa pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merk di halaman Mapolres Majalengka pada Kamis (12/3/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., dengan didampingi oleh Bupati Majalengka Drs. H. Eman Suherman, M.M., Dandim 0617/Majalengka Letkol Inf. Fahmi Guruh Rahayu, S.I.P., M.I.P., serta unsur Forkopimda Kabupaten Majalengka lainnya yang turut hadir dalam rangkaian acara tersebut.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Sigit Purnomo, S.H., menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lodaya 2026 yang dilaksanakan secara intensif menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H. Operasi ini menyasar para penjual miras serta jamu tradisional tanpa izin edar yang beroperasi di kios-kios maupun warung di seluruh wilayah Kabupaten Majalengka. Langkah tegas ini diambil untuk meminimalisir gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi alkohol, sekaligus memastikan kekhusyukan masyarakat dalam beribadah di penghujung bulan suci Ramadan.

Adapun jumlah total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 4.281 botol minuman keras. Jumlah tersebut terdiri dari 4.031 botol miras pabrikan berbagai merk serta 250 botol minuman keras tradisional jenis ciu dan arak. Keberhasilan penyitaan ini merupakan hasil kerja keras kolektif dari Sat Res Narkoba yang menyita 3.120 botol miras pabrikan dan 129 botol ciu, Sat Samapta sebanyak 350 botol miras pabrikan, serta kontribusi Polsek jajaran yang berhasil mengamankan 561 botol miras pabrikan dan 121 botol ciu dari berbagai titik di wilayah hukum Polres Majalengka.

Pemusnahan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran miras ilegal di Majalengka. Secara hukum, para pelaku telah melanggar Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 06 Tahun 2011 tentang larangan, pengawasan, pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol. Pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp5.000.000. Dengan pemusnahan ini, Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran miras demi mewujudkan situasi daerah yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

(Asep Rusliman)

Follow Us On

Trending Now​

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tingkatkan Pengamanan Objek Vital, Personel Pam Obvit Sambangi PT PLN Indonesia Power UBP Priok

Jakarta, Bidik-kasusnews.com        Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat...

Permudah Akses Pengaduan Masyarakat, Polsek Amuntai Tengah Sosialisasikan QR Code Propam Polri

HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM          Dalam upaya meningkatkan transparansi dan mempermudah masyarakat...

Sekretariat DPRD Majalengka Launching Inovasi Si LENTERA

MAJALENGKA, Bidik-kasusnews.com Dalam mendukung tugas kedewanan, Sekretariat DPRD melaksanakan...

Recent Post​

Pastikan kualitas dan keamanan pangan, Sidokkes Polres Pelabuhan Tanjung Priok laksanakan Food Safety Program Makan Bergizi Gratis Polri

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com        Dalam rangka memastikan kualitas, kebersihan, dan keamanan makanan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis...

TEGAS! Masyarakat Lahei Serukan Aksi Damai: Minta Bupati Bentuk Tim PKS, Verifikasi Lahan PT NPR & Pastikan Dana Tali Asih ke Pemilik Sah!

Muara Teweh, Bidik-kasusnews.com  Masyarakat wilayah Lahei, Kabupaten Barito Utara akan menggelar aksi damai...

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tingkatkan Pengamanan Objek Vital, Personel Pam Obvit Sambangi PT PLN Indonesia Power UBP Priok

Jakarta, Bidik-kasusnews.com        Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di kawasan objek vital...

Permudah Akses Pengaduan Masyarakat, Polsek Amuntai Tengah Sosialisasikan QR Code Propam Polri

HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM          Dalam upaya meningkatkan transparansi dan mempermudah masyarakat menyampaikan pengaduan terhadap dugaan pelanggaran...

Wakapolres Majalengka Hadiri Sertijab Danyonif Raider 321/Galuh Taruna, Sinergitas TNI-Polri dan Forkopimda Makin Solid

Majalengka – Bidik-kasusnews.com Memperkuat tali silaturahmi serta soliditas TNI-Polri dan Pemerintah Daerah di Kabupaten Majalengka, Polres...

Sekretariat DPRD Majalengka Launching Inovasi Si LENTERA

MAJALENGKA, Bidik-kasusnews.com Dalam mendukung tugas kedewanan, Sekretariat DPRD melaksanakan Launching inovasi Aplikasi Si LENTERA yakni Sistem...

Sambangi Rumah Warga di Kota Bambu Selatan, Polda Metro Jaya Petakan Kebutuhan Masyarakat

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com        Polda Metro Jaya bersama pemerintah daerah, TNI, dan perangkat kewilayahan turun langsung menyambangi rumah-rumah...

Dandim 0410/KBL Hadiri SKA Coffee Fest 2026, Dukung Pengembangan Kopi Lokal dan Ekonomi Kreatif Lampung

Bandar Lampung                                  Bidik-kasusnews.com                      Dandim 0410/KBL, Letkol Inf Achmad Zaki, S.Sos., M.M...

Jaga Kesiapan Prajurit, Kodim 0410/KBL Gelar Pemeriksaan Kesehatan Rutin bagi Anggota dan PNS

Bandar Lampung                                Bidik-kasusnews.com                              Dalam upaya menjaga kondisi prima dan mendukung...