Amuntai Tengah, Bidik-kasusnews.comb Jajaran Polsek Amuntai Tengah, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), terus mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Salah satunya dilakukan melalui sosialisasi langsung kepada masyarakat di Palampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.30 Wita tersebut diisi dengan penyampaian imbauan kepada warga mengenai larangan membuka lahan maupun hutan dengan cara membakar.
Personel kepolisian juga menjelaskan kepada masyarakat mengenai konsekuensi hukum yang dapat dihadapi apabila ditemukan adanya tindakan sengaja membakar hutan atau lahan.
Sebagai bagian dari sosialisasi, petugas turut memasang atau menempelkan Maklumat Kapolda Kalimantan Selatan tentang pencegahan Karhutla di lokasi yang menjadi sasaran kegiatan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh empat personel Polsek Amuntai Tengah, yakni Aiptu Eko Yuli Setyawan, Bripka Roy Hermawan, Brigpol Juliansyah, dan Bripda M. Zainal Hilmi.
Dalam pelaksanaan di lapangan, personel menggunakan satu unit kendaraan patroli roda empat serta perangkat komunikasi HT Motorola APX 1000.
Sosialisasi ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya dan larangan pembakaran hutan maupun lahan. Edukasi secara langsung diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas yang berkaitan dengan pembukaan lahan.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Amuntai Tengah mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah munculnya titik api yang berpotensi berkembang menjadi kebakaran hutan dan lahan.
Upaya pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Karena itu, kesadaran masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.
(Agus)