JATENG:Bidik-kasusnews.com
JEPARA – Sebuah bunker yang ditemukan di dalam gudang di Dukuh Klumo, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, menjadi salah satu petunjuk penting dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Temuan tersebut terungkap saat Unit II Tipidter Satreskrim Polres Jepara melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Sabtu (5/9/2026). Pemeriksaan dipimpin langsung Kanit II Tipidter, Iptu Cahyo Fajarisma, bersama jajaran penyidik.
Gudang yang diperiksa polisi diketahui berkaitan dengan seorang terlapor berinisial ISK. Dari hasil olah TKP, penyidik menemukan bunker yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan solar.
Keberadaan bunker tersebut kini menjadi bagian dari rangkaian fakta yang sedang dirangkai penyidik. Polisi masih mendalami bagaimana BBM tersebut diperoleh, untuk apa disimpan, serta apakah aktivitas tersebut memenuhi unsur tindak pidana.
Barang Bukti Akan Diuji di Laboratorium
Untuk memastikan jenis BBM yang diamankan, polisi tidak hanya mengandalkan pemeriksaan di lokasi. Barang bukti solar yang telah disita akan dikirim ke laboratorium Pertamina Semarang untuk dilakukan pengujian secara teknis.
Kanit II Tipidter Iptu Cahyo Fajarisma mengatakan pemeriksaan laboratorium diperlukan untuk memastikan apakah solar yang diamankan benar masuk kategori BBM bersubsidi.
“Barang bukti solar yang berhasil disita akan segera kami kirim ke laboratorium Pertamina Semarang untuk pengujian. Langkah ini penting untuk memastikan secara teknis apakah solar tersebut benar-benar termasuk kategori BBM bersubsidi,” ujar Iptu Cahyo, Selasa (8/9/2026).
Terlapor Belum Ditahan
Meski perkara telah meningkat ke tahap penyidikan, terlapor ISK hingga kini belum dilakukan penahanan. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti lain.
Penyidik juga tengah mencermati unsur kesengajaan atau mens rea dalam dugaan aktivitas tersebut. Artinya, polisi perlu memastikan rangkaian peristiwa dan perbuatan yang terjadi sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.
Dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, temuan bunker dan hasil pemeriksaan laboratorium nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai dugaan penimbunan solar tersebut.
Polres Jepara memastikan proses penyidikan masih berjalan. Fakta-fakta yang ditemukan di lapangan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara terang apakah telah terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi dan siapa saja yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.(Wely)