Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor peradilan kembali mendapat sorotan. Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan MSY, Legal Corporate PT Wilmar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(15/4/2025)
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat TAP-28/F/2/Fd.2/04/2025 dan PRIN-30/F.2/Fd.2/04/2025 yang diterbitkan pada 15 April 2025. MSY diduga berperan penting dalam menyiapkan dana sebesar Rp60 miliar dalam bentuk mata uang asing untuk mempengaruhi hasil putusan perkara minyak goreng yang ditangani korporasinya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik JAM PIDSUS di tiga lokasi pada Sabtu, 12 April 2025, yang tersebar di dua provinsi. Dari operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah aset mewah berupa dua unit mobil Mercedes Benz, satu unit Honda CRV, dua unit motor Vespa, serta empat unit sepeda Brompton.
Penyidikan pun berkembang setelah pemeriksaan terhadap lima saksi, termasuk MSY dan dua tersangka lainnya, yaitu WG dan MS. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, skenario suap bermula dari permintaan bantuan “pengurusan perkara” oleh WG, yang kemudian disampaikan kepada MS dan diteruskan ke MSY.
Pertemuan-pertemuan krusial terjadi, salah satunya di restoran Daun Muda, Jakarta Selatan, dan Layar Seafood, Kelapa Gading. Dalam pertemuan tersebut, nominal suap yang awalnya Rp20 miliar meningkat menjadi Rp60 miliar, dengan janji hasil putusan yang menguntungkan pihak korporasi.
Uang tersebut akhirnya diserahkan secara bertahap dan diduga mengalir ke tangan pihak yang memiliki kewenangan atas putusan perkara. Salah satu lokasi serah terima uang diduga terjadi di kawasan SCBD, Jakarta.
Atas perbuatannya, MSY dikenakan Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 Ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, tersangka MSY telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lanjutan.
Kejaksaan Agung menegaskan akan menindak tegas segala bentuk intervensi terhadap proses hukum, termasuk dari kalangan korporasi besar. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha agar tidak bermain api dengan sistem peradilan.(Agus)