JATENG:Bidik-kasusnews.com
Pati-29-Januari-2026- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan rangkaian penyidikan kasus dugaan pemerasan pengisian formasi perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Pada Kamis (29/1/2026), belasan saksi dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Mapolresta Pati.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pemanggilan saksi merupakan bagian dari pendalaman perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati,” ujar Budi Prasetyo seperti dikutip dari detikjateng, Kamis (29/1/2026).
Dalam pemeriksaan kali ini, KPK memanggil sejumlah kepala desa, perangkat desa, sekretaris desa, hingga warga dan pihak swasta. Mayoritas saksi berasal dari Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati. Pemeriksaan difokuskan untuk menggali keterangan seputar proses dan alur dugaan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.Pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Pati,” tambah Budi.
Adapun saksi yang hadir antara lain sekretaris desa, perangkat desa, beberapa kepala desa di Kecamatan Jaken, serta warga yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pengisian perangkat desa tersebut.
Sebelumnya, pada Rabu (28/1/2026), KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya, termasuk pejabat dinas, camat, kepala desa, serta ajudan Bupati Pati nonaktif. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami mekanisme penarikan dana yang diduga dibebankan kepada para calon perangkat desa.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami mekanisme pengumpulan uang dari calon perangkat desa,” kata Budi
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka bersama tiga kepala desa lainnya. KPK menduga adanya praktik pemerasan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah untuk setiap calon perangkat desa. Dari penanganan perkara tersebut, penyidik telah menyita uang tunai dengan total nilai sekitar Rp 2,6 miliar.
Kasus ini masih terus dikembangkan, dan KPK membuka peluang pemanggilan saksi tambahan guna mengungkap secara menyeluruh peran para pihak yang terlibat.
(Wely)