Bidik-kasusnews.com Sanggau Kalimantan Barat
Proyek pembangunan Rumah Adat Noyan yang dikerjakan oleh CV RAMA PUTRA dengan nilai kontrak Rp1.992.774.000,00 kembali menjadi sorotan publik setelah terjadinya tanah longsor di bagian depan bangunan.
Proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sanggau ini diduga tidak melalui tahapan teknis yang memadai, termasuk pemadatan tanah di lokasi yang diketahui memiliki karakteristik tanah timbunan.
Dari data LPSE Kabupaten Sanggau mencatat proyek tersebut sebagai bagian dari pekerjaan kontruksi oleh satuan kerja Dinas PUPR Kabupaten Sanggau. Namun hasil pembangunan menimbulkan pertanyaan mengenai akurasi perencanaan dan pengawasan teknis di lapangan.
PWKS: Kenapa Tidak Dilakukan Uji Kelayakan Tanah?
Ketua Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau (PWKS) Wawan Suwandi, mengkritik pelaksanaan proyek yang dianggap mengabaikan aspek dasar konstruksi, terutama pada wilayah yang rawan pergerakan tanah.
“Ini bukan proyek kecil, ini simbol budaya dan harga diri masyarakat adat. Seharusnya sebelum pekerjaan dilaksanakan Dinas PUPR, konsultan perencana, dan kontraktor pelaksana terlebih dahulu melakukan rekayasa lapangan mengenai layak tidaknya lokasi itu untuk dibangun. Kenapa hal mendasar seperti ini justru diabaikan?” tegas Juragan sapaan akrabnya, Rabu 16 April 2025 pagi di Warkop tepi sungai Kapuas.
Menurutnya, pembangunan konstruksi tanpa kajian teknis geoteknik adalah tindakan sembrono yang bisa berdampak fatal, baik secara struktural maupun finansial.
“Kami tidak bicara soal estetika bangunan, tapi soal keamanan jangka panjang. Jangan sampai proyek miliaran rupiah hanya berdiri sebentar, lalu rusak karena kelalaian teknis,” tambahnya.
Kadis PUPR: Sudah Diserahterimakan, Disarankan Penanaman Pohon di Titik Longsor
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sanggau Aris Sudarsono, menyampaikan bahwa pekerjaan telah diselesaikan dan diserahterimakan secara resmi kepada Pemerintah Kecamatan Noyan.
“Pekerjaan pembangunan Rumah Adat Noyan sudah selesai dan telah diserahterimakan. Proses pelaksanaan sesuai dengan kontrak,” ujar Aris saat dikonfirmasi melalui pesan WhatssApp, Rabu (16/04/25).
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah merespon surat dari Camat Noyan terkait terjadinya longsor di depan bangunan dan menyarankan langkah awal berupa penanaman pohon.
Kami menyarankan agar dilakukan penghijauan melalui penanaman pohon-pohon keras di sekitar area longsor. Ini sebagai langkah awal mitigasi,” tambahnya.
Namun hingga saat ini, belum ada penanganan teknis lanjutan seperti penahanan tanah atau kajian rekayasa struktur pada area terdampak.
Masyarakat Minta Transparansi
Masyarakat setempat mengatakan, rumah Adat Noyan adalah warisan budaya yang seharusnya dibangun dengan ketelitian, bukan sekadar mengejar serapan anggaran.
“Rumah adat ini adalah simbol identitas kami. Tapi kalau dibangun di atas tanah yang rentan longsor, itu seolah menunjukan tidak ada rasa hormat pada nilai budaya yang dilindungi,” kata Berto bukan nama sebenarnya, salah satu tokoh pemuda adat.
Sementara itu, pihak CV RAMA PUTRA sebagai pelaksana proyek belum memberikan tanggapan resmi atas persoalan ini.
Narasumber; Wawan Suwandi.
Editor Basori