Cilegon, Bidik-kasusnews.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Pada Selasa (9/9/2025), tim penyidik Subdit 4 Ditipidnarkoba Bareskrim melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan berbagai kasus di Instalasi Kesling PT Wastec International, Cilegon, Banten.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 109,652 kilogram sabu, 4.000 butir pil happy five, serta 7,4945 kilogram ganja. Seluruh barang bukti tersebut disita dari sejumlah kasus narkotika yang ditangani Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sejak Juni hingga Agustus 2025.
Hadir dalam Pemusnahan
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan tim penyidik Subdit 4 Ditipidnarkoba Bareskrim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Kejati Riau melalui Zoom, serta petugas laboratorium forensik Bareskrim dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Beberapa pejabat yang hadir di antaranya AKBP Agung Prabowo, AKP Gultom Wahyudi, IPTU Linah Sri Rahayu, hingga IPDA Danil Halmahera. Dari pihak Kejaksaan hadir Yulia, SH., MH dan tim, sementara Puslabfor Polri dan Lab BNN turut serta memastikan keaslian barang bukti sebelum dimusnahkan.
Asal Barang Bukti
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari sejumlah tersangka, antara lain Rindika, M. Rizal, Budiyono alias Budi, M. Muslim alias Fardi, Buhori B, Muhammad Alwi, Faizhul, dan Rahmiyana. Selain itu, terdapat barang bukti dari kasus narkoba yang masih dalam penyelidikan serta daftar pencarian orang (DPO).
Proses Pemusnahan
Sebelum dimusnahkan, petugas Puslabfor Bareskrim dan BNN terlebih dahulu melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti. Hasilnya menunjukkan positif mengandung metamfetamina, kanabinoid, dan nimetazepam. Selanjutnya, seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan fasilitas khusus pengelolaan limbah berbahaya milik PT Wastec International.
Komitmen Polri
Kasubdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim, KBP Handik Zusen, S.H., S.I.K., M.Si., M.T.I., menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya untuk menjalankan amanat undang-undang, tetapi juga memastikan barang haram tersebut tidak lagi beredar dan merusak generasi bangsa,” tegasnya.
Latar Belakang
Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari enam laporan polisi antara Juni hingga Agustus 2025, di antaranya LP/A/77/VIII/2025, LP/A/79/VIII/2025, LP/A/83/VIII/2025, hingga LP/A/66/VI/2025.
Dengan pemusnahan ini, Bareskrim Polri berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mempersempit ruang gerak sindikat narkoba di Indonesia. ( Agus)