JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 45,24 gram dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba di Desa Pulodarat, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 32 paket sabu yang diduga siap diedarkan. Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan tiga orang tersangka berinisial FD (32), RK (26), dan MS (31).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (19/8/2026). Wakapolres Jepara Kompol Faris Budiman didampingi Kasat Resnarkoba AKP Selamet dan Kasi Humas AKP Dwi Prayitna saat menyampaikan hasil pengungkapan perkara.
Menurut keterangan kepolisian, ketiga tersangka diamankan ketika berada di lokasi kejadian dan diduga tengah mengonsumsi sabu bersama. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan puluhan paket sabu yang berada dalam penguasaan mereka.
Dari hasil penyidikan, FD diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pengedar. Ia mengaku membeli sabu sebanyak 50 gram dengan harga Rp38,9 juta dari seseorang bernama Teo melalui komunikasi media sosial.
Pembelian dilakukan menggunakan sistem ranjau. FD disebut telah membayar uang muka sebesar Rp10 juta melalui transfer pada akhir Juli 2026. Barang kemudian diserahkan di sekitar tempat sampah depan SPBU Jatingaleh, Semarang.
Sementara RK dan MS diduga bertugas sebagai kurir. Keduanya membantu memecah sabu menjadi paket-paket kecil dan menempatkannya di sejumlah titik yang telah ditentukan di wilayah Kecamatan Pecangaan.
Sabu tersebut dikemas dalam paket dengan berat sekitar 0,5 gram. Untuk setiap 5 gram yang dipecah menjadi 10 paket dan ditempatkan di 10 lokasi, RK dan MS disebut memperoleh upah Rp500 ribu serta mendapatkan kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis.
Polisi menyebut FD mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran sabu selama sekitar lima bulan. Dari hasil pemeriksaan juga diketahui sabu tersebut dijual kembali dalam paket kecil dengan harga sekitar Rp500 ribu hingga Rp600 ribu per paket.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengetahui kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 609 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Jepara menegaskan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan, termasuk mengembangkan setiap kasus untuk memutus mata rantai peredaran sabu hingga ke tingkat jaringan.(Wely)
Sumber:Humas polres