Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Kuatkan Putusan PN Jepara dalam Sengketa Penarikan Mobil

JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara-Perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait penarikan kendaraan kembali bergulir hingga tingkat banding. Dalam putusan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menguatkan putusan sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jepara.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 39/Pdt.G/2025/PN Jpr antara Fiyan Andika, warga Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara sebagai penggugat, melalui kuasa hukumnya Sofyan Hadi S.H., C.LSC., C.ME, melawan PT BNI Multifinance Semarang sebagai tergugat I dan PT Satya Mandiri selaku tergugat II yang bergerak di bidang jasa penagihan.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jepara yang dibacakan secara online melalui sistem e-Court pada Kamis, 18 Desember 2025, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan penarikan kendaraan milik penggugat tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sehingga dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Jepara menghukum tergugat I dan tergugat II untuk menyerahkan kembali satu unit mobil merek Daihatsu Grandmax PU 1.5 AC PS warna hitam, nomor rangka MHKP3FA1JPK049546, nomor mesin 2NR4BB2250, tahun rakit 2023, atas nama Fiyan Andika, kepada penggugat.

Kasus ini bermula dari penarikan satu unit mobil Daihatsu Grandmax bernomor polisi K 8996 HC milik Fiyan Andika oleh pihak jasa penagihan yang ditunjuk perusahaan pembiayaan.

Penggugat menilai penarikan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dalam pelaksanaan eksekusi objek pembiayaan.

Tidak menerima putusan tersebut, PT BNI Multifinance Semarang selaku tergugat I mengajukan upaya banding pada 31 Desember 2025.

Namun, dalam putusan banding Nomor 115/PDT/2026/PT SMG yang disampaikan melalui sistem e-Court pada Senin, 9 Maret 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memutuskan menerima permohonan banding secara formal, tetapi menguatkan seluruh putusan Pengadilan Negeri Jepara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan:

1. Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I
dan Pembanding II semula Tergugat II;

2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 39/Pdt.G/
2025/PN Jpa tanggal 18 Desember 2025 yang dimohonkan banding
tersebut;

3. Menghukum Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula
Tergugat II, untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat.

Menghukum para pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, dengan biaya perkara tingkat banding sebesar Rp150.000.

Putusan tersebut diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada Senin, 9 Maret 2026, dengan susunan majelis hakim yakni Tajudin, S.H. sebagai Ketua Majelis, serta Sugeng Budiyanto, S.H., M.H. dan Y. Wisnu Wicaksono, S.H. sebagai hakim anggota.
(Wely)

Follow Us On

Trending Now​

Kabag Log Polres Majalengka Hadiri Penutupan TMMD Ke-127 di Desa Sindangwangi

Majalengka,Bidik-kasusnews.com,.Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-127 Tahun Anggaran...

Sat Reskrim Polres HSU Berbagi Takjil di Depan SMKN 2 Amuntai, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan

BIDIK-KASUSNEWS.COM Hulu Sungai Utara – Dalam rangka menebar kebaikan di bulan suci Ramadhan 1447...

Warga Serbu Gerakan Pangan Murah di Alun-alun Palabuhanratu, Ribuan Kupon Ludes

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – ntusiasme masyarakat terlihat tinggi saat Gerakan Pangan Murah...

Mendag, Menteri LH bersama Wali Kota Jakarta Timur Gelar Aksi Bersih Pasar Kramat Jati

BIDIK-KASUSNEWS.COM Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Menteri Lingkungan...

Vonis Kasus Senpi Polsek Matraman: Empat Terdakwa Dihukum 10 Bulan

BIDIK-KASUSNEWS.COM Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada empat...

Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Kuatkan Putusan PN Jepara dalam Sengketa Penarikan Mobil

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-Perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait penarikan...

Recent Post​

Kabag Log Polres Majalengka Hadiri Penutupan TMMD Ke-127 di Desa Sindangwangi

Majalengka,Bidik-kasusnews.com,.Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-127 Tahun Anggaran 2026 Kodim 0617/Majalengka resmi ditutup. Upacara...

Sat Reskrim Polres HSU Berbagi Takjil di Depan SMKN 2 Amuntai, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan

BIDIK-KASUSNEWS.COM Hulu Sungai Utara – Dalam rangka menebar kebaikan di bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat...

Warga Serbu Gerakan Pangan Murah di Alun-alun Palabuhanratu, Ribuan Kupon Ludes

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – ntusiasme masyarakat terlihat tinggi saat Gerakan Pangan Murah digelar di Alun-alun Palabuhanratu, Rabu...

Mendag, Menteri LH bersama Wali Kota Jakarta Timur Gelar Aksi Bersih Pasar Kramat Jati

BIDIK-KASUSNEWS.COM Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bersama Wali Kota Jakarta...

Vonis Kasus Senpi Polsek Matraman: Empat Terdakwa Dihukum 10 Bulan

BIDIK-KASUSNEWS.COM Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa dalam perkara dugaan pencurian senjata api milik...

Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Kuatkan Putusan PN Jepara dalam Sengketa Penarikan Mobil

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-Perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait penarikan kendaraan kembali bergulir hingga tingkat banding...

Upaya Penyelundupan 59 Gram Sabu ke Lapas Sukabumi Digagalkan, Pengunjung Wanita Sembunyikan Barang di Tubuh

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Upaya penyelundupan narkotika yang diduga jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi...

Koperasi Pengayoman Rutan Jepara Gelar RAT, Bahas Evaluasi dan Program Pengembangan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara — Koperasi Pengayoman di Rutan Kelas IIB Jepara menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada Selasa (10/3/2026)...

Si Peci Merah Pajampangan Bertekad Berantas Peredaran Obat Terlarang Tanpa Pandang Bulu

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Sosok aktivis muda Yudi Pratama kembali menjadi sorotan di wilayah Pajampangan, Kabupaten Sukabumi karena...