Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Kuatkan Putusan PN Jepara dalam Sengketa Penarikan Mobil

JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara-Perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait penarikan kendaraan kembali bergulir hingga tingkat banding. Dalam putusan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menguatkan putusan sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jepara.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 39/Pdt.G/2025/PN Jpr antara Fiyan Andika, warga Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara sebagai penggugat, melalui kuasa hukumnya Sofyan Hadi S.H., C.LSC., C.ME, melawan PT BNI Multifinance Semarang sebagai tergugat I dan PT Satya Mandiri selaku tergugat II yang bergerak di bidang jasa penagihan.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jepara yang dibacakan secara online melalui sistem e-Court pada Kamis, 18 Desember 2025, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan penarikan kendaraan milik penggugat tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sehingga dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Jepara menghukum tergugat I dan tergugat II untuk menyerahkan kembali satu unit mobil merek Daihatsu Grandmax PU 1.5 AC PS warna hitam, nomor rangka MHKP3FA1JPK049546, nomor mesin 2NR4BB2250, tahun rakit 2023, atas nama Fiyan Andika, kepada penggugat.

Kasus ini bermula dari penarikan satu unit mobil Daihatsu Grandmax bernomor polisi K 8996 HC milik Fiyan Andika oleh pihak jasa penagihan yang ditunjuk perusahaan pembiayaan.

Penggugat menilai penarikan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dalam pelaksanaan eksekusi objek pembiayaan.

Tidak menerima putusan tersebut, PT BNI Multifinance Semarang selaku tergugat I mengajukan upaya banding pada 31 Desember 2025.

Namun, dalam putusan banding Nomor 115/PDT/2026/PT SMG yang disampaikan melalui sistem e-Court pada Senin, 9 Maret 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memutuskan menerima permohonan banding secara formal, tetapi menguatkan seluruh putusan Pengadilan Negeri Jepara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan:

1. Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I
dan Pembanding II semula Tergugat II;

2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 39/Pdt.G/
2025/PN Jpa tanggal 18 Desember 2025 yang dimohonkan banding
tersebut;

3. Menghukum Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula
Tergugat II, untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat.

Menghukum para pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, dengan biaya perkara tingkat banding sebesar Rp150.000.

Putusan tersebut diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada Senin, 9 Maret 2026, dengan susunan majelis hakim yakni Tajudin, S.H. sebagai Ketua Majelis, serta Sugeng Budiyanto, S.H., M.H. dan Y. Wisnu Wicaksono, S.H. sebagai hakim anggota.
(Wely)

Follow Us On

Trending Now​

Bupati Kuningan: Kemerdekaan Bukan Sekadar Sejarah, “Pekerjaan yang Tak Pernah Selesai”

KUNINGAN, BIDIK-KASUSNEWS.COM      Suasana khidmat menyelimuti Upacara Detik-Detik Proklamasi...

Polres Majalengka Gelar Upacara Peringatan HUT ke-81 RI 

Majalengka, Bidik-kasusnews.com Menyongsong momentum bersejarah Kemerdekaan Republik Indonesia...

Pusterad Gelar Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan RI

Jakarta, Bidik-kasusnews.com                        Pusat Teritorial Angkatan Darat (Pusterad)...

HUT ke-81 RI di Majalengka, 240 Warga Binaan Terima Remisi: Enam Langsung Bebas

MAJALENGKA, BIDIK-KASUSNEWS.COM      Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan...

HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Rutan Jepara Teguhkan Semangat Pembinaan dan Pengabdian

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara — Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten...

Dandim 0410/KBL Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Pemkot Bandar Lampung, Kodim Raih Penghargaan Terbaik Radin Inten

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com        Semangat kemerdekaan dan sinergitas antarlembaga mewarnai...

Recent Post​

Bupati Kuningan: Kemerdekaan Bukan Sekadar Sejarah, “Pekerjaan yang Tak Pernah Selesai”

KUNINGAN, BIDIK-KASUSNEWS.COM      Suasana khidmat menyelimuti Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 tingkat Kabupaten...

Polres Majalengka Gelar Upacara Peringatan HUT ke-81 RI 

Majalengka, Bidik-kasusnews.com Menyongsong momentum bersejarah Kemerdekaan Republik Indonesia, jajaran Polres Majalengka menggelar Upacara Peringatan...

Pusterad Gelar Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan RI

Jakarta, Bidik-kasusnews.com                        Pusat Teritorial Angkatan Darat (Pusterad) menggelar Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)...

HUT ke-81 RI di Majalengka, 240 Warga Binaan Terima Remisi: Enam Langsung Bebas

MAJALENGKA, BIDIK-KASUSNEWS.COM      Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kabupaten Majalengka...

HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Rutan Jepara Teguhkan Semangat Pembinaan dan Pengabdian

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara — Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Jepara berlangsung penuh khidmat. Rutan Kelas IIB...

Dandim 0410/KBL Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Pemkot Bandar Lampung, Kodim Raih Penghargaan Terbaik Radin Inten

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com        Semangat kemerdekaan dan sinergitas antarlembaga mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81...

Jalani Hukuman 1 Tahun 2 Bulan, Warga Siliwangi Siap Menata Hidup Lebih Baik Usai Digembleng di Lapas Sukabumi

SUKABUMI-BIDIKKASUSNEWS.COM – Kebahagiaan dan rasa syukur memancar dari wajah Diki Saptaji, warga Siliwangi, Kota Sukabumi, usai resmi menghirup...

HUT Ke-81 RI di Kecamatan Surade Berlangsung Khidmat, Ribuan Warga Antusias

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, berlangsung...

316 Warga Binaan Lapas Sukabumi Dapat Remisi Kemerdekaan, Empat Orang Langsung Bebas Murni

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Sebanyak 316 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi menerima Remisi Umum dalam rangka...