MAJALENGKA,-Bidik-kasusnews.com,.
Anggota DPR RI Dapil SMS (Sumedang, Majalengka, Subang) dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna bersama Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, Ledia Hanifa berkesempatan mensosialisasikan Undang Undang Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak Di Ranah Daring 2025-2029 yang bertempat di Rumah Aspirasi Ateng Sutisna Desa Salagedang pada Senin, 11/08/26).
Dikatakan Ateng, bahwa kegiatan tersebut merupakan program sosialisasi yang berkaitan dengan tugasnya sebagai anggota DPR RI dengan peserta ysng hadir dari Dapil Majalengka, Subang dan Sumedang ( tiga kabupaten).
“Harapannya, peserta yang hadir dapat meneruskan informasi mengenai perlindungan anak di ruang digital kepada keluarga dan masyarakat di lingkungan masing masing,” tegasnya.
Menurut Ateng, media massa meniliki peran yang sangat penting dalam menyebarluaskan informasi mengenai Perpres Nomor 87 tahun 2025 agar masyarakat luas mengetahuinya.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, Ledia Hanifa yang menjadi pemateri pada kesempatan tersebut mengatakan perlindungan anak di ruang digital perlu diperkuat karena perkembangan teknologi bergerak lebih cepat dibandingkan kemampuan sebagian anak dalam memahami resiko penggunaan internet.
” Keterbatasan literasi digital dapat membuka peluang terjadinya bentuk kejahatan terhadap anak misalnya eksploitasi anak atau perdagangan ansk dan lainnya sehingga perlu adanya kolaborasi antara orang tua dan masyarakat dalam melibdungi anak dari paparan digital,” terangnya.
Para peserta nampak antusias mengikuti kegiatan tersebut dari tiga kabupaten (Dapil SMS). Hadir pula dari Dinas DP4AKB, Dinas Kominfo Kabupaten Majalengka dan undangan lainnya.
(Asep Rusliman)