Aksi Pencurian Baterai Tower Terbongkar, Satreskrim Polres Jepara Tangkap Sindikat Lintas Daerah

JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara – Kasus pencurian yang menyasar infrastruktur telekomunikasi kembali terjadi di Kabupaten Jepara. Kali ini, aparat dari Polres Jepara berhasil mengungkap sindikat pencurian baterai lithium di tower BTS kawasan Pakis Aji.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan milik PT XL Axiata yang terjadi pada Februari 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap tiga orang pelaku yang memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan tersebut.

 

Dua tersangka utama berinisial SS (45) asal Semarang dan HR (30) warga Jepara bertindak sebagai eksekutor lapangan. Sementara satu pelaku lainnya, AA (30) asal Jember, diketahui berperan sebagai penadah barang hasil curian.
Modus operandi yang digunakan tergolong terencana. Para pelaku terlebih dahulu melakukan pemantauan lokasi guna memastikan situasi aman. Setelah itu, mereka membobol kunci pengaman kabinet tower menggunakan alat khusus yang telah dimodifikasi.

 

Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur dua unit baterai lithium merek ZTE yang merupakan komponen penting dalam operasional jaringan telekomunikasi. Barang curian tersebut kemudian dijual kepada penadah untuk mendapatkan keuntungan.

 

Akibat kejadian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil sekitar Rp25 juta. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku di lokasi berbeda.

 

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan yang digunakan saat beraksi, baterai hasil curian, kunci palsu, serta peralatan pendukung lainnya.

 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dua pelaku utama merupakan residivis yang sudah pernah terlibat dalam kasus serupa. Hal ini menunjukkan bahwa pencurian terhadap infrastruktur telekomunikasi masih menjadi target empuk bagi pelaku kejahatan.

 

Polisi menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku utama terancam hukuman hingga 7 tahun penjara, sementara penadah diancam hukuman maksimal 4 tahun.

 

Pihak kepolisian mengimbau perusahaan telekomunikasi untuk meningkatkan sistem keamanan di area tower, termasuk pemasangan CCTV dan alarm. Masyarakat juga diminta turut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tower.

 

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Jepara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(Wely)

Follow Us On

Trending Now​

Rakor Monev Pasca Bimtek Linmas Perkuat Kapasitas Satgas Wilayah VI

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi (Rakor Monev) pasca...

Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sumsel Laksanakan Pengamanan di Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel

Palembang, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka menjamin keamanan dan ketertiban di lingkungan Markas...

Satres Narkoba Polres Majalengka Gulung Dua Pengedar Tembakau Sintetis di Cigasong

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Guna memastikan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat...

Kuasa Hukum Ajukan Banding Putusan Sengketa Tanah Adat di Barito Utara, Siap Tempuh Upaya Hukum Hingga Kasasi

Barito Utara, Bidik-kasusnews.com – Tim kuasa hukum yang mewakili Priyanto Bin Samsuri resmi...

Sidang TPP Rutan Jepara Perkuat Pembinaan dan Pemenuhan Hak Warga Binaan

JATENG:Bidik-kasusws.com Jepara, 7 Juli 2026 — Rutan Kelas IIB Jepara kembali menunjukkan...

Wujud Kepedulian, Squad Nusantara Dampingi Penyerahan Bantuan untuk Panti Asuhan Darul Aitam Masyhuriyah

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 7 Juli 2026 — Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan...

Recent Post​

Rakor Monev Pasca Bimtek Linmas Perkuat Kapasitas Satgas Wilayah VI

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi (Rakor Monev) pasca Bimbingan Teknis (Bimtek) Linmas sekaligus pembinaan...

Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sumsel Laksanakan Pengamanan di Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel

Palembang, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka menjamin keamanan dan ketertiban di lingkungan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Detasemen...

Satres Narkoba Polres Majalengka Gulung Dua Pengedar Tembakau Sintetis di Cigasong

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Guna memastikan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap terjaga secara kondusif serta...

Kuasa Hukum Ajukan Banding Putusan Sengketa Tanah Adat di Barito Utara, Siap Tempuh Upaya Hukum Hingga Kasasi

Barito Utara, Bidik-kasusnews.com – Tim kuasa hukum yang mewakili Priyanto Bin Samsuri resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan...

Sidang TPP Rutan Jepara Perkuat Pembinaan dan Pemenuhan Hak Warga Binaan

JATENG:Bidik-kasusws.com Jepara, 7 Juli 2026 — Rutan Kelas IIB Jepara kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan pembinaan warga binaan secara...

Wujud Kepedulian, Squad Nusantara Dampingi Penyerahan Bantuan untuk Panti Asuhan Darul Aitam Masyhuriyah

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 7 Juli 2026 — Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan melalui kegiatan penyaluran bantuan kepada Panti...

Apel Pagi Jam Pimpinan, Wakapolres Majalengka Tekankan Jaga Kebersihan Lingkungan Kerja dan Kesehatan Personel

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Guna memastikan kesiapan personel serta menanamkan kedisiplinan yang tinggi dalam memberikan pelayanan prima...

Polres Majalengka Raih Juara III Lomba Menembak Tingkat Polda Jabar dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh personel Polres Majalengka Polda Jabar . Anggota Polres Majalengka...

Polsek Sungai Pandan Pantau Perkembangan Lahan Jagung, Faktor Cuaca Hambat Pertumbuhan Tanaman di Dua Desa

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com  Polsek Sungai Pandan, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), terus melakukan monitoring terhadap perkembangan lahan...