Cirebon | Bidik-kasusnews.com– Gunung Ciremai bukan sekadar bentang alam, ia adalah sumber kehidupan. Dari perut buminya mengalir mata air yang sejatinya menjadi hak dasar masyarakat sekitar—hak hidup, hak bertahan, hak sejahtera. Namun ironisnya, di Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, masyarakat justru mengalami kesulitan air, sementara sumber mata air Gunung Ciremai dikuasai dan dikelola sepihak oleh PDAM bersama mitranya PT TKAS.
Ini bukan sekadar persoalan teknis distribusi. Ini adalah persoalan keadilan sosial dan pelanggaran etika pengelolaan sumber daya alam. Negara Menguasai, Bukan Menghabisi Hak Rakyat
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan:
“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Kata kuncinya jelas: sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan sebesar-besar keuntungan badan usaha, apalagi jika rakyat di sekitar sumber justru kehausan. Ketika PDAM—yang notabene BUMD—mengelola air dengan logika bisnis semata dan mengabaikan kebutuhan warga sekitar mata air, maka fungsi pelayanan publik telah berubah menjadi praktik monopoli terselubung.
Lebih keras lagi, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa pengelolaan air tidak boleh menghilangkan hak rakyat atas air, dan swasta hanya boleh terlibat dengan syarat ketat serta tetap menjamin prioritas masyarakat lokal. Pertanyaannya:
▪︎ Di mana posisi warga Cikalahang dalam skema PDAM–PT TKAS?
▪︎ Apakah mereka menjadi prioritas, atau hanya penonton di tanah sendiri?
PDAM dan PT TKAS: Pelayanan Publik atau Komersialisasi Air?
PDAM tidak boleh berlindung di balik dalih “kebutuhan wilayah lain” sementara desa sekitar sumber air menjerit kekeringan. Ini bertentangan dengan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menegaskan bahwa: Air adalah kebutuhan pokok,
Pemenuhan kebutuhan sehari-hari masyarakat sekitar sumber air harus menjadi prioritas utama.
Jika PT TKAS sebagai mitra PDAM menikmati akses dan keuntungan, sementara masyarakat sekitar hanya mendapat sisa atau bahkan nihil, maka patut diduga terjadi ketimpangan kebijakan, bahkan potensi maladministrasi.
Ketika Air Mengalir ke Jauh, Derita Tinggal di Hulu Masyarakat Cikalahang hidup di sekitar mata air, tetapi ironisnya harus membeli air, menunggu hujan, atau bergantung pada sumur yang kian mengering. Ini bukan takdir alam—ini hasil kebijakan yang salah arah.
Air yang mengalir jauh ke kota-kota lain tidak boleh dibayar dengan penderitaan warga di hulu. Jika itu yang terjadi, maka pengelolaan air telah kehilangan nurani.
Peran Pers: Menggugat, Bukan Diam
Di titik inilah pers harus berdiri di garis depan, bukan sebagai penonton, apalagi corong kekuasaan. Pers memiliki mandat konstitusional melalui UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk:
▪︎ Melakukan kontrol sosial
▪︎ Membuka fakta
▪︎ Mengawal kepentingan publik.
Ketika PDAM dan PT TKAS abai terhadap jeritan warga Cikalahang, pers wajib bertanya keras:
Siapa yang diuntungkan?
Siapa yang dikorbankan?
Di mana tanggung jawab sosial dan moral pengelola air?
Penutup: Air Bukan Barang Dagangan Elit
Air Gunung Ciremai bukan milik segelintir, bukan milik kontrak bisnis, dan bukan alat eksploitasi. Ia adalah hak hidup masyarakat sekitar. Jika PDAM dan PT TKAS terus mengelola air dengan semaunya sendiri, maka kritik publik akan berubah menjadi tuntutan hukum dan perlawanan moral.
Karena sejarah selalu mencatat:
ketika rakyat dipisahkan dari airnya, itu bukan sekadar krisis lingkungan, itu adalah krisis keadilan.
Amin