JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara, – Momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar gembira bagi ratusan warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara. Sebanyak 427 orang mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman, yang diserahkan secara simbolis usai upacara bendera di Alun-alun Jepara II, Minggu (17/8/2025).
Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa remisi merupakan penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani pembinaan. “Pemberian remisi ini bukan hanya bentuk keringanan, tetapi juga motivasi agar warga binaan terus berupaya memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Dari total penerima remisi, 197 orang memperoleh Remisi Umum, sementara 230 orang lainnya menerima Remisi Dasawarsa. Jumlah tersebut menjadi bukti nyata keberhasilan program pembinaan di Rutan Jepara.
Penyerahan remisi dilakukan oleh Bupati Jepara bersama Forkopimda, didampingi langsung Kepala Rutan Jepara. Kehadiran jajaran pejabat daerah ini menjadi bentuk dukungan terhadap proses pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan.
Salah seorang warga binaan penerima remisi menyatakan rasa syukur atas kesempatan tersebut. “Ini menjadi hadiah kemerdekaan bagi kami. Semoga bisa menjadi langkah awal untuk menjalani hidup yang lebih baik,” ungkapnya dengan haru.
Dengan adanya remisi, Rutan Jepara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan, sehingga warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan semangat baru dan siap berkontribusi positif bagi bangsa.
(Wely-jateng)