JATENG:Bidik-kasunews.com
JEPARA – Suasana Mapolres Jepara pada Senin sore (11/5/2026) tampak berbeda saat seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Tahunan resmi digiring menuju rumah tahanan Polres Jepara. Tepat pukul 14.58 WIB, AJ yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati terlihat keluar dari ruang penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Jepara.
Dengan mengenakan peci hitam, kemeja lengan panjang, sarung biru, dan sandal jepit, AJ keluar di unit PPA dengan kursi Roda di dorong petugas kepolisian serta kuasa hukumnya. Raut wajahnya terlihat tenang saat menuju Rutan Polres Jepara untuk menjalani penahanan.
Sebelumnya, AJ menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam dengan pendampingan kuasa hukum Nur Ali dan beberapa santri putra.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Wildan Umarela, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, percakapan digital, hingga barang bukti berupa telepon genggam milik keluarga korban.
“Proses penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah kami kantongi,” jelas Wildan di ruang kerja.
Hingga kini, polisi menyebut baru ada satu korban yang melapor secara resmi. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut.
Selain pemeriksaan saksi, korban juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit guna melengkapi berkas penyidikan.
Sementara itu, pihak kuasa hukum AJ menyampaikan keberatan atas keputusan penyidik yang menetapkan kliennya sebagai tersangka. Namun proses hukum tetap berjalan dan AJ kini resmi ditahan di Rutan Polres Jepara.
Polres Jepara menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku demi memberikan perlindungan kepada korban serta kepastian hukum bagi semua pihak.(Wely)