JATIM, BIDIK-KASUSNEWS.COM
Situbondo, Jawa Timur (GMOCT) — Seorang wartawan Jawa Pos Radar Situbondo, Humaidi, menjadi korban dugaan kekerasan fisik dan penghalangan kerja jurnalistik saat meliput aksi demonstrasi yang digelar di depan Alun-Alun Situbondo, Kamis pagi, 31 Juli 2025, sekitar pukul 09.30 WIB.
Aksi tersebut digelar oleh sejumlah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai bentuk protes terhadap pernyataan Bupati Situbondo, Rio Wahyu Prayogo, yang viral di media sosial TikTok. Humaidi hadir untuk meliput jalannya aksi dan berusaha mewawancarai Bupati Rio secara langsung di lokasi.
Namun, situasi memanas ketika Humaidi mencoba mengambil gambar dan mengajukan pertanyaan. Bupati Rio diduga menepis tangan Humaidi, menunjuk wajahnya dengan nada tinggi, serta terlibat dalam perebutan handphone yang digunakan untuk merekam. Dalam kekacauan itu, seorang pria tak dikenal menarik Humaidi dari belakang dan membantingnya ke tanah. Humaidi juga mengaku sempat mendapat pukulan dan tendangan dari arah belakang, yang menyebabkan luka pada tubuhnya.
Sekitar pukul 10.00 WIB, usai aksi berakhir, Humaidi kembali mencoba menemui Bupati Rio di Pendapa Kabupaten untuk melakukan klarifikasi. Namun, ia justru mendapatkan makian, intimidasi, serta hinaan yang diduga berasal dari Bupati dan kelompok pendukungnya. Salah satu kenalan bernama Lubis kemudian mendampingi Humaidi demi menjaga keselamatannya.
Tak lama kemudian, Humaidi dibawa ke Mapolres Situbondo untuk membuat laporan resmi atas insiden tersebut. Ia melaporkan tindak kekerasan fisik serta dugaan penghalangan kerja jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa tindakan menghalangi tugas pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Kondisi Humaidi yang terluka mendapat perhatian dari rekan-rekan seprofesi. Wartawan dari berbagai organisasi seperti PWI, IWO, dan IJTI Situbondo menunjukkan solidaritasnya dengan mendatangi ruang IGD RSUD dr. Abdoer Rahem, tempat Humaidi dirawat.
Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menyampaikan keprihatinan atas insiden ini dan menyerukan kepada pihak berwenang untuk mengusut tuntas tindakan kekerasan terhadap jurnalis. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyentuh kebebasan pers dan keselamatan pekerja media di lapangan.
Proses hukum masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan hasil visum untuk memperkuat laporan Humaidi ke Polres Situbondo.(Gs)
Sumber: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT)