Bidik-kasusnews.com
Jakarta Selatan, 4 April 2026 — Insiden tidak menyenangkan menimpa sejumlah jurnalis yang tengah meliput kegiatan pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) di Apartemen The Elements, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Ketegangan terjadi setelah musyawarah berlangsung, yang berujung pada dugaan intimidasi terhadap awak media di lokasi.

Sejumlah wartawan mengaku mendapat perlakuan tidak bersahabat dari pihak yang mengatasnamakan penghuni apartemen. Situasi memanas ketika beberapa orang melontarkan kata-kata kasar serta melakukan perekaman terhadap jurnalis tanpa persetujuan.
Rahman Sugidiyanto, salah satu jurnalis yang berada di lokasi, mengungkapkan bahwa kericuhan bermula saat rekan-rekannya terlebih dahulu mendapat tekanan. Ia menyebut kehadiran media sebenarnya atas undangan salah satu pemilik unit yang menginginkan transparansi dalam proses musyawarah.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan sebelumnya. Namun setelah acara, justru muncul intimidasi yang membuat situasi tidak kondusif,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Doni, jurnalis lainnya, yang merasa keberadaannya dipertanyakan dengan nada tinggi oleh sejumlah orang. Ia juga mengaku direkam secara beramai-ramai tanpa izin, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan.
Para jurnalis menegaskan bahwa aktivitas peliputan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Mereka juga menyatakan bahwa seluruh wartawan yang hadir merupakan anggota organisasi profesi resmi.
Di sisi lain, proses pembentukan PPPSRS Apartemen The Elements turut menuai kritik dari sejumlah pemilik unit. Mereka menilai pelaksanaan musyawarah belum sepenuhnya memenuhi prinsip transparansi dan partisipasi sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Beberapa pemilik mengungkapkan bahwa sosialisasi dinilai minim dan hanya dilakukan secara sepihak melalui surat elektronik tanpa forum diskusi terbuka. Selain itu, dokumen penting terkait tata tertib dan pembentukan panitia disebut tidak disampaikan secara lengkap kepada seluruh pemilik.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah tahapan pemilihan pengurus yang dinilai berlangsung terlalu cepat. Waktu kampanye yang sangat singkat serta kurangnya keterbukaan dalam proses verifikasi calon menimbulkan tanda tanya di kalangan pemilik.
Tak hanya itu, kejelasan mengenai daftar pemilih dan mekanisme penggunaan hak suara juga belum tersosialisasi secara menyeluruh. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa hasil musyawarah berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Sejumlah pihak berharap agar proses pembentukan PPPSRS dapat dilakukan secara lebih terbuka, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum, guna menghindari konflik berkepanjangan di lingkungan apartemen.(Wely)