SUKABUMI-BIDIK-KASUSUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, mengingatkan warga penerima manfaat Program Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) Cipelang agar merawat rumah bantuan yang telah diberikan pemerintah dan tidak menjualnya kepada pihak lain.
Pesan tersebut tegas disampaikan Ayep saat menyerahkan Sertifikat Hasil Konsolidasi Tanah DAK Tematik PPKT Cipelang, Kelurahan Karangtengah Kecamatan Gunungpuyuh, Kamis (11/6/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Konsolidasi Wilayah I ATR/BPN Eko Suratmoko, Kepala BPN Kota Sukabumi Herman Saeri, Sekretaris Bappeda Frendy Yuwono, Kepala BPKPD Sandra Utama Tegah, Sekretaris DPUTR Muhammad Sahid, para camat, direksi BUMD, serta puluhan penerima manfaat.
Ayep mengatakan, bantuan rumah yang diterima warga merupakan karunia yang patut disyukuri. Selain memperoleh hunian yang layak, para penerima juga mendapatkan kepastian hukum melalui sertifikat kepemilikan tanah dengan luas rata-rata sekitar 48 meter persegi.
“Tidak semua warga Kota Sukabumi berkesempatan mendapatkan bantuan rumah seperti ini. Karena itu harus dijaga dan dimanfaatkan dengan baik untuk masa depan keluarga,” ujarnya.

Ayep menjelaskan, pembangunan setiap unit rumah didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp50 juta dan dukungan APBD Kota Sukabumi sebesar Rp15 juta, sehingga total biaya pembangunan mencapai Rp65 juta per unit.
Ia menegaskan rumah bantuan tersebut tidak boleh diperjualbelikan ataupun dipindahtangankan kepada pihak lain di luar keluarga penerima manfaat. Menurutnya, rumah tersebut dapat diwariskan kepada anak dan keluarga sebagai aset yang bernilai untuk masa depan.
“Rumah ini bisa diwariskan, tetapi tidak boleh dijual. Manfaatkan dan rawat dengan baik karena ini untuk keberlangsungan keluarga penerima manfaat,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Ayep juga menyampaikan komitmen Pemerintah Kota Sukabumi untuk terus meningkatkan kualitas hunian masyarakat melalui program rumah tidak layak huni (rutilahu). Tahun ini, pemerintah menargetkan pembangunan sekitar 480 hingga 530 unit rutilahu.
Menurutnya, target tersebut dapat dicapai melalui kerja keras dan kolaborasi seluruh perangkat daerah dalam memperjuangkan berbagai sumber pendanaan pembangunan.
Sementara itu, Sekretaris Bappeda Kota Sukabumi, Frendy Yuwono, menjelaskan bahwa sebanyak 61 sertifikat diserahkan dalam kegiatan tersebut, terdiri dari 60 sertifikat untuk warga penerima manfaat dan satu sertifikat Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang diserahkan kepada pemerintah daerah.
Frendy mengatakan program PPKT Cipelang merupakan bagian dari upaya penataan kawasan kumuh di Kota Sukabumi. Ia mengungkapkan, lokasi tersebut kini telah terisi penuh dan pemerintah berencana melanjutkan program serupa di kawasan RW 04 Kelurahan Cikundul pada tahun 2027.
Menurutnya, jika rumah yang telah dibangun dan disertifikatkan itu dijual atau berpindah tangan, maka tujuan utama program penataan kawasan kumuh menjadi tidak optimal.
Berdasarkan data hingga akhir 2025, luas kawasan kumuh di Kota Sukabumi masih sekitar 160 hektare. Dari seluruh kelurahan yang ada, hanya Kelurahan Citamiang dan Gunungparang yang telah dinyatakan bebas kawasan kumuh.
“Berbagai program penataan akan terus diarahkan ke kawasan kumuh, mulai dari perbaikan infrastruktur dasar hingga peningkatan kualitas permukiman masyarakat,” pungkasnya. (Usep)