Jakarta, Bidik-Kasusnews.com – Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana perintangan terhadap proses hukum dalam beberapa kasus besar korupsi. Pada Jumat, 25 April 2025, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi yang berprofesi sebagai kameramen dari media televisi JakTV.
Ketiga saksi yang diperiksa berinisial RYN, IWN, dan SN, seluruhnya bekerja sebagai kameramen. Pemeriksaan ini berkaitan dengan perkara dugaan perintangan proses hukum dalam penanganan tiga kasus besar korupsi:
- Korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk tahun 2015–2022,
- Korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2023,
- Korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya pada Januari–April 2022.
Kejaksaan menyebut, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara terkait upaya menghalangi jalannya penyidikan, penuntutan, maupun persidangan terhadap para tersangka, terdakwa, dan saksi dalam kasus-kasus tersebut.
Meski ketiga saksi merupakan pekerja media, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menegaskan bahwa perkara ini tidak berkaitan langsung dengan produk jurnalistik. Hal tersebut juga ditegaskan oleh Kapuspenkum Kejagung, untuk menghindari salah tafsir bahwa profesi jurnalistik menjadi sasaran dalam proses hukum.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas berbagai bentuk perintangan keadilan (obstruction of justice), khususnya dalam kasus korupsi bernilai besar yang merugikan negara serta menyangkut kepentingan publik luas.
(Agus)