Bidik-kasusnews.com
JAKARTA – Status tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji membuat mantan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas, kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/03/2026).Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pemanggilan ini dilakukan setelah permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, penetapan status tersangka terhadap Yaqut dinilai sah menurut hukum.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran Yaqut dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
“Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. Kami berharap yang bersangkutan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik,” ujar Budi kepada Bidik-kasusnews via WhatsApp Kamis 12/3/2026.
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi berkas perkara. Namun, ia belum memastikan apakah tersangka akan langsung dilakukan penahanan setelah pemeriksaan berlangsung.
Menurut Asep, keputusan penahanan terhadap seorang tersangka mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kecukupan unsur pasal serta kebutuhan dalam proses penyidikan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sendiri telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK sejak Agustus 2025. Saat ini penyidik terus mengumpulkan bukti serta keterangan saksi guna memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
(Wely)