JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara — Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Supriyanto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Selasa (21/10/2025). Sidang ke-12 ini menjadi perhatian publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danang Sucahyo membacakan tuntutan pidana penjara 3 tahun 10 bulan terhadap terdakwa.
Persidangan dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Cakra dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erven Langgeng Kasih, S.H., M.H., dengan dua hakim anggota, Parlin Mangatas Bona Tua, S.H., M.H., serta Afrizal, S.H., M.Hum.
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menguraikan kronologi perkara yang bermula dari janji manis terdakwa kepada korban Sutrisno dan Sugeng Santoso. Terdakwa mengaku mampu membantu proses pengurusan perkara di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena disebut memiliki koneksi dengan seorang oknum di Kejaksaan Tinggi.
Atas keyakinan itu, korban akhirnya mengirimkan uang dengan total Rp600 juta kepada terdakwa. Namun belakangan, janji tersebut tak pernah terbukti dan uang korban tidak dikembalikan.
> “Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti, serta pengakuan terdakwa di persidangan, perbuatan Supriyanto telah memenuhi unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” ujar JPU Danang Sucahyo tegas di ruang sidang.
JPU menilai tindakan terdakwa bukan termasuk wanprestasi, melainkan tindak pidana karena sejak awal memiliki niat untuk menipu.
Barang Bukti dan Pertimbangan
Dalam tuntutannya, JPU juga memohon agar dua unit telepon genggam yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepada pemilik sahnya, yakni Sutrisno dan Sugeng Cahyono.
Jaksa menambahkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam penuntutan:
Memberatkan: perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian besar dan keresahan di masyarakat.
Meringankan: terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Atas dasar itu, JPU menuntut pidana penjara 3 tahun 10 bulan dan membebankan biaya perkara Rp5.000 kepada terdakwa.
Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Usai mendengar tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi). Supriyanto melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menyampaikan pembelaan tertulis.
Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, 28 Oktober 2025, dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Sidang ini menjadi salah satu perkara yang menarik perhatian publik Jepara karena melibatkan jumlah kerugian yang cukup besar serta adanya unsur penyalahgunaan kepercayaan antarindividu. Masyarakat kini menunggu langkah majelis hakim dalam memutus perkara yang telah berjalan selama lebih dari tiga bulan ini.(Wely-jateng)